Berita Nasional
Buntut Dugaan Penistaan Agama Holywings di Jakarta, Enam Pegawai Jadi Tersangka
Pihak kepolisian telah menindaklanjuti dan kini menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media promosi minuman keras.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Buntut gegernya dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings Indonesia, telah memasuki babak baru.
Pihak kepolisian telah menindaklanjuti dan kini menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media promosi minuman keras.
Sanksi tegas pun diklaim telah dilakukan pihak Holywings Indonesia terhadap seluruh tim promosi di perusahaan tersebut.
Baca juga: Cara Pindah KK Wilayah DKI Jakarta Secara Online, Daftar Sekolah Zonasi Lebih Mudah
Baca juga: Jadwal Pemakaman Rima Melati Tunggu Adik Aditya Tumbuan, Rencana di TPU Tanah Kusir Jakarta
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) oleh Holywings Indonesia.
Untuk diketahui, promosi itu berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Keenam orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan karyawan Holywings.
Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama itu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keteranga beberapa ahli.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kombes Pol Budhi.
"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia."
"Dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Kombes Pol Budhi.
tribunjateng.com
tribun jateng
Holywings
Holywings Indonesia
penistaan agama
Tersangka Penista Agama
Penistaan Agama di Jakarta
Jakarta
Polres Metro Jakarta Selatan
UU RI Nomor 19 Tahun 2016
UU ITE
Menista Agama Via Promo Miras
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto
kriminal hari ini
kriminal
Komunikasi Jadi Kunci Penyampaian Pesan Promosi Kesehatan |
![]() |
---|
Kapal Pengangkut BBM Pertalite Terbakar di Lombok, Ini Kata Pertamina |
![]() |
---|
Pungli PNS Bea Cukai Terbongkar, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Kisah Lansia di Jambi Harus Terima 76 Jahitan, Terluka Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai |
![]() |
---|
6 Orang Terluka Tertimpa Reruntuhan Kubah Masjid, Ambruk Sebelum Jamaah Salat Tarawih |
![]() |
---|