Berita Nasional

Buntut Dugaan Penistaan Agama Holywings di Jakarta, Enam Pegawai Jadi Tersangka

Pihak kepolisian telah menindaklanjuti dan kini menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media promosi minuman keras.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings melalui promosi minuman keras (miras), pada Jumat (24/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Buntut gegernya dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings Indonesia, telah memasuki babak baru.

Pihak kepolisian telah menindaklanjuti dan kini menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media promosi minuman keras.

Sanksi tegas pun diklaim telah dilakukan pihak Holywings Indonesia terhadap seluruh tim promosi di perusahaan tersebut.

Baca juga: Cara Pindah KK Wilayah DKI Jakarta Secara Online, Daftar Sekolah Zonasi Lebih Mudah

Baca juga: Jadwal Pemakaman Rima Melati Tunggu Adik Aditya Tumbuan, Rencana di TPU Tanah Kusir Jakarta

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) oleh Holywings Indonesia.

Untuk diketahui, promosi itu berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Keenam orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan karyawan Holywings.

Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama itu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keteranga beberapa ahli.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kombes Pol Budhi.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia."

"Dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Kombes Pol Budhi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved