Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Urus Pindah KK

Cara Urus Perubahan Data KK Kartu Keluarga di Kota Semarang, Mudahkan PPDB Zonasi 2022

Berikut ini syarat dan prosedur yang harus diperhatikan untuk mengurus perubahan data pada KK di Kota Semarang:

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ppdb.jatengprov.go.id
Berikut ini syarat dan prosedur yang harus diperhatikan untuk mengurus perubahan data pada KK di Kota Semarang: 

Cara Urus Perubahan Data KK Kartu Keluarga di Kota Semarang, Mudahkan PPDB Zonasi 2022

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengurus perubahan data KK Kartu Keluarga.

Kartu Keluarga atau KK perlu diubah jika ada pertambahan anggota keluarga baru atau ada yang meninggal dunia.

Perubahan data KK juga bisa membantu proses PPDB Zonasi 2022.

Kartu Keluarga KK menjadi syarat pendaftaran sekolah SMA-SMK.

Seperti yang diketahui, pendafataran sekolah kini menerapkan sistem zonasi.

Di mana siswa bisa memilih sekolah dekat dengan domisili mereka.

Tak jarang, ada orangtua siswa yang sudah berencana mendaftarkan anaknya di sebuah sekolah yang jauh dari rumah.

Untuk mensiasatinya, nama dari calon siswa pendaftar dimasukkan ke dalam KK yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah.

Berikut ini syarat dan prosedur yang harus diperhatikan untuk mengurus perubahan data pada KK di Kota Semarang:

Syarat dan Prosedur Perubahan Data Pada KK

Syarat

1. Surat Pengantar RT/RW

2. KK lama

3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;

4. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai

5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan

6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.

Prosedur

1. Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

2. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.

Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Berdasarkan syarat dan prosedur yang tertera, pemohon perubahan data KK Kartu Keluarga perlu menyiapkan surat-surat tertentu sesuai dengan alasan perubahan data KK.

Menilik syarat poin ke-5 harus ada Surat Keterangan Pindah SKP bagi penduduk yang pindah.

Adapun cara mendapatkan Surat Keterangan Pindah adalah sebagai berikut:

Syarat dan Prosedur Memperoleh Surat Keterangan Pindah SKP

Syarat

1. Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

2. Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).

3. SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

4. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut :

a. Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)

b. Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

c. Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Prosedur

1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP).

Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.

3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di mana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.

4. Mengurus surat kelakuan baik, mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.

5. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :

a. SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

b. SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan

c. 2 lembar surat kelakuan baik

6. Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :

a. Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP

b. Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

c. Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved