Hukum Patungan Saat Berkrban Idul Adha 2022, Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai hukum membeli hewan kurban secara patungan di hari raya Idul Adha 2022.
Penulis: non | Editor: galih permadi
Hukum Patungan Saat Berkrban Idul Adha 2022, Ini Penjelasannya
TRIBUNJATENG.COM - Berikut penjelasan mengenai hukum membeli hewan kurban secara patungan di hari raya Idul Adha 2022.
Berkurban adalah ibadah yang dijalankan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik.
Hukum berkurban adalah sunah Muakad.
Pada hari raya Idul Adha banyak yang ingi berkurban, namun bagaimana jika hewan kurban dibeli secara patungan.
Berikut penjelasan Ustaz Beny Susanto, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY.
Melansir Tribun Solo, Ustaz Beny mengatakan, kurban secara patungan hukumnya diperbolehkan.
Namun, tetap menerapkan kaidah dengan syarat sapi, kerbau, atau unta diperuntukkan maksimal 7 orang.
Sedangkan kambing atau domba untuk 1 orang.
"Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berkurban) untuk per satu ekor hewan kurban,
yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat kurban satu orang," jelasnya, dikutip TribunSolo.com dari Tribun Jogja.
Sehingga, untuk aturan patungan dalam berkurban, lanjut Ustaz Beny, bila melampaui batas ketentuan ini,
misalnya menjadi tidak sah apabila patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang, melanggar ketentuan syariat.
Pernyataan Ustaz Beny pun diperkuat dengan beberapa penjelasan dalam hadis, sebagai berikut:
1) Pendapat di atas diperkuat oleh An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’