Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum Patungan Saat Berkrban Idul Adha 2022, Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai hukum membeli hewan kurban secara patungan di hari raya Idul Adha 2022.

Penulis: non | Editor: galih permadi
TIME AND DATE
Hukum Patungan Saat Berkrban Idul Adha 2022, Ini Penjelasannya 

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

2) Hukum kurban patungan pun terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim)

3) Hukum kurban patungan juga pernah dikisahkan dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim)

Dari beberapa penjelasan di atas, kebanyakan menjelaskan hukum patungan dengan hewan kurban yang diperuntukkan kepada 7 orang (sapi, unta, dan kerbau).

Lalu, bagaimana dengan hewan kurban kambing atau domba yang hanya bisa berlaku untuk satu orang saja.

Ustaz Beny menuturkan, patungan membeli kambing hukumnya tidak sah atas nama kurban,

bila hal tersebut terlanjur dilakukan, maka status daging yang disembelih adalah sedekah biasa yang berpahala, tapi tidak memiliki konsekuensi seperti kurban.

"Karena memang syariatnya seperti itu, satu hewan kurban kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang mudlahhi (orang yang berkurban), tidak boleh lebih," ujarnya.

Ada sebagian orang berasumsi, patungan satu ekor kurban kambing diperbolehkan dengan berlandaskan kepada sebuah hadis bahwa Nabi mengeluarkan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing.

Menurut mereka hadis tersebut merupakan bukti bahwa kurban kambing untuk satu orang lebih diperbolehkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved