Hukum Patungan Saat Berkrban Idul Adha 2022, Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan mengenai hukum membeli hewan kurban secara patungan di hari raya Idul Adha 2022.
Penulis: non | Editor: galih permadi
Berikut hadits yang menjadi dasar asumsi di atas:
ضَحَّى رَسُولُ اللهِ- صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ وَقَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, ‘Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya,” (HR. Muslim).
Namun Ustaz Beny menjelaskan, hadis di atas sesungguhnya belum cukup dijadikan hujjah (argumentasi) untuk mengesahkan kurban patungan kambing.
Sebab hadis tersebut tidak berbicara dalam konteks patungan atau kongsi berkurban kambing, tapi berkaitan dengan al-isyrak fi al-tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala kurban).
"Jadi, sebetulnya yang berkurban hanya Nabi, dan beliau menghadiahkan pahala berkurbannya untuk keluarga dan umatnya,
mereka yang disertakan Nabi dalam pahala kurbannya sama sekali tidak memiliki andil biaya untuk membeli kambing," tuturnya.
Tentunya, lanjut Ustaz Beny, hal ini jelas berbeda dengan kasus berkurban kambing secara patungan yang masing-masing berkontribusi secara finansial untuk membeli binatang kurban.
Sehingga, menghadiahkan pahala kurban untuk keluarga atau orang lain, berimplikasi kepada gugurnya tuntutan berkurban untuk orang lain.
Sementara hasilnya ibadah kurban dan pahalanya secara hakiki, hanya didapatkan oleh mudlahhi (orang yang berkurban).
Dai hadis di atas, kesimpulannya kurban kambing dengan cara patungan tidak sah.
"Maka, memang sejatinya hewan kurban kambing atau domba hanya untuk satu orang saja.
Tidak bisa lebih karena itu syariat tidak bisa ditawar lagi," pungkasnya. (*)