Ibadah Haji 2022
Hampir Saja Jamaah Haji Indonesia Diseret Polisi Arab Saudi, Tepergok Merokok di Depan Masjid Nabawi
Kolonel Laut Harun Al Rasyid, mengatakan, petugas Linjam langsung melobi ke petugas keamanan tersebut
Editor:
muslimah
Merokok di tempat seperti kompleks tempat ibadah, pendidikan, faskes, tempat olahraga, dan fasilitas publik menjadi pelanggaran.
Hukumannya tak main-main, yakni denda sebesar Rp 18 juta.
Tempat merokok yang diperbolehkan harus terisolasi, dan memastikan tidak boleh dimasuki oleh warga berusia di bawah 18 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jemaah Haji Indonesia Nyaris Diseret Polisi Saudi, Gegara Merokok di Halaman Masjid Nabawi
