Berita Viral
Suratnya ke Disdik Jabar 'Titip' Siswa Masuk ke SMK Bocor, Anggota DPRD Kota Bandung: Itu Aspirasi
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Erwin membenarkan jika dirinya mengeluarkan surat rekomendasi tersebut
TRIBUNJATENG.COM - Anggota DPRD Kota Bandung mengakui sudah mengirim surat ke Dinas Pendidikan.
Ia menjelaskan itu bukan paksaan.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 di Jawa Barat dihebohkan oleh terbitnya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh salah satu anggota DPRD Kota Bandung dari Komisi D, H. Erwin.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Erwin ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi.
Baca juga: 7 Manfaat Jahe Campur Bawang Putih bagi Kesehatan
Baca juga: Banjir Rob Pekalongan Tinggi Sampai Sepaha Orang Dewasa, Pengungsi Bertambah Jadi 41 Orang
Isinya, Erwin memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat agar menerima salah satu siswa masuk ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.
Surat yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2022 tersebut juga ditembuskan kepada SMK Negeri 2 Bandung, SMK Negeri 15 Bandung, SMK Pekerjaan Umum Negeri Bandung, SMK Negeri 8 Bandung dan SMK Negeri 9 Bandung.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Erwin membenarkan jika dirinya mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
Melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebarkan tanggapannya.
"Para awak media yang saya hormati. Sehubungan dengan pemberitaan di media massa maupun di platform media sosial tentang surat rekomendasi PPDB yang saya kirimkan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut saya sampaikan penjelasan serta klarifikasi guna meluruskan duduk persoalan sebenarnya," tulis Erwin dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp, Jumat (25/6/2022).
"Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung, dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung," sambung Erwin.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, aspek ekonomi warga yang menyampaikan aspirasi tersebut menjadi pertimbangan utama dirinya untuk membantu menyampaikan keinginan warga tersebut agar anaknya diterima di sekolah negeri.
"Mengingat biaya pendidikan di sekolah negeri jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta," jelasnya.
Erwin pun membantah jika surat yang dikeluarkannya sebagai bentuk intervensi dan penyalahgunaan wewenang jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Bandung.
"Surat yang dimaksud bukan bentuk intervensi saya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, melainkan sekedar permohonan atau usulan sebagaimana aspirasi yang saya terima sebagai anggota dewan Kota Bandung," ucapnya.
Tidak memaksa