Waspada Investasi Bodong Berani Pasang Logo Lembaga Penjamin Simpanan, Simak Ciri-cirinya
Bahkan ia mendapati bebebrapa pelaku investasi ilegal yang menggunakan logo LPS hingga mengatasnamakan LPS.
TRIBUNJATENG.COM - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi bodong.
Ia menjelaskan penipuan dapat terjadi dengan berbagai modus, termasuk di antaranya penipuan tawaran investasi atau penghimpunan simpanan ilegal.
Bahkan ia mendapati bebebrapa pelaku investasi bodong yang menggunakan logo LPS hingga mengatasnamakan LPS.
Didik juga menambahkan, jika ada oknum di luar perbankan yang menawarkan produk simpanan atau investasi dan mengklaim bahwa produknya dijamin oleh LPS, maka dapat dipastikan itu adalah tidak benar.
Baca juga: Skenario PSS Sleman ke 8 Besar Piala Presiden Masih Ada Meski Dibantai PSIS Semarang, Ini Syaratnya
Baca juga: Jacksen F Tiago Pasang Badan, Persis Solo Gagal Menang Lawan Dewa United, Disebut Semua Salahnya
"Sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, ditetapkan fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah atau masyarakat pada bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu," terang Didik Madiyono dalam keterangan tertulisnya.
Untuk mencegah masyarakat tertipu dengan investasi dan atau penghimpunan simpanan ilegal, LPS sigap menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai akun penipuan.
Upaya itu dilakukan di antaranya melalui media massa berupa siaran pers untuk disebarluaskan sesegera mungkin, dan juga konten himbauan yang dipublikasikan di website resmi LPS www.lps.go.id dan berbagai platform media sosial LPS.
"Selain penyebaran informasi melalui media massa dan media digital, LPS juga menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memberikan efek jera bagi pelaku atau oknum tersebut."
"Selain itu, kami menghimbau insan media untuk ikut serta menyebarluaskan informasi tersebut demi menghindari kerugian di masyarakat,” ujarnya.
Kinerja Perbankan dan Simpanan
Lebih jauh, Didik Madiyono juga memaparkan mengenai industri perbankan yang masih melanjutkan performa yang baik didukung permodalan yang kuat, ditunjukkan dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,32 % pada April 2022.
"Fungsi intermediasi perbankan juga semakin meningkat seiring dengan tren pemulihan ekonomi nasional. Pada April 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,1 % YoY, sementara pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tetap berada di level yang lebih tinggi yaitu sebesar 10,1 % YoY," jelasnya.
Menurutnya, kondisi likuiditas perbankan masih relatif longgar sehingga diharapkan mampu mendukung pemulihan perekonomian domestik melalui penyaluran kredit yang lebih tinggi.
"Oleh karena itu, intermediasi perbankan perlu terus didorong dengan kebijakan akomodatif yang terukur dengan tetap mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan," tambahnya.
Baca juga: Lolos ke Babak 8 Besar, PSIS Semarang Jamu Bhayangkara FC
Baca juga: Shin Tae-yong Merespon Hasil Laga Timnas U-19 Indonesia Vs Persija Jakarta, Puaskah?
Baca juga: Video Rumah Produksi Sofa di Semarang Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Selanjutnya, dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS pun telah mengimplementasikan berbagai kebijakan selama pandemi Covid-19, antara lain relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan, relaksasi penyampaian laporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank umum, relaksasi penyampaian laporan berkala, serta Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berada pada level yang rendah.
“LPS bersama-sama dengan anggota KSSK lainnya yakni Kementerian Keuangan, BI, dan OJK terus bersinergi untuk senantiasa mendukung stabilitas keuangan dan terus mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia,” tutupnya. (*)
