Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Urus Pindah KK

Syarat dan Prosedur Pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang, Mudahkan PPDB Zonasi 2022 Jateng

Cara pengurusan pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang secara online lewat aplikasi SIAK.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ppdb.jatengprov.go.id
Cara pengurusan pindah KK Kartu Keluarga di Kota Semarang secara online lewat aplikasi SIAK. 

6. Muncul notifikasi pada aplikasi SIAK petugas pelayanan, verifikasi telah lengkap dan dokumen siap untuk dicetak;

7. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon

Syarat dan Prosedur Perubahan Data Pada KK

Syarat :

1. Surat Pengantar RT/RW
2. KK lama
3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
4. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.

Prosedur :

1. Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

2. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Syarat dan Prosedur Memperoleh Surat Keterangan Pindah

Syarat :

1. Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

2. Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).

3. SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

4. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut :

a. Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved