Liputan Khusus
Mulai Juli 2022, Rawat Inap Kelas 1, 2, 3 Rumah Sakit Diganti Jadi KRIS
Pemerintah akan menghapus kategori rawat inap kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit. Selanjutnya diberlakukan KRIS mulai ijicoba Juli 2022 di rumah sakit p
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah akan menghapus kategori rawat inap kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit. Selanjutnya diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS). Hal ini akan mulai ijicoba Juli 2022 di rumah sakit pemerintah linier.
Pemberlakuan KRIS ini masih tapap uji coba. Hal ini merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kebijakan ini belum diterapkan secara penuh, namun sudah menimbulkan aneka respon masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan kelas rawat inap standar yang dimaksud pemerintah yakni berorientasi pada layanan standar yang sudah ditentukan.
"Standarnya dari pelayanan dan sarana prasarana. Sehingga nanti pemerintah memiliki standar yang sama untuk semua kelas, tidak terbagi-bagi," terangnya.
Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, Yunita mengakui butuh banyak persiapan. Terutama rumah sakit pemerintah yang menjadi pelaksana dari kebijakan tersebut.
"Selain itu, kebijakan tersebut juga menyangkut banyak pihak. Di antaranya DJSN, pemerintah, BPJS, serta masyarakat. Karena ada perubahan-perubahan menyangkut biaya, alur layanan, dan mekanisme yang perlu disiapkan," ujarnya.
Masyarakat khawatir jika kebijakan tersebut diterapkan, akan membuat iuran BPJS naik. Namun Yunita mengatakan iuran masih dihitung oleh pemerintah dan BPJS. "Tentu penyesuaian iuran akan mempertimbangkan banyak hal yang tidak memberatkan masyarakat dibandingkan manfaatnya," tutur Yunita.
Guna memaksimalkan pelayanan kesehatan, selama ini Dinas Kesehatan Jawa Tengah sudah melakukan advokasi, monitoring, dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian yakni SDM, sarana prasarana, sistem layanan, dan rujukan kesehatan.
Ada 12 kriteria
Sedikitnya ada 12 kriteria yang ditentukan pemerintah supaya rumah sakit bisa melaksanakan KRIS. Baik kriteria sarpras maupun non sarpras.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengharapkan agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.
Ghufron mengatakan, pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama DPR RI beberapa waktu lalu, DJSN mengungkapkan bahwa telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.
Ke-12 kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya. Namun sayangnya, belum ada kriteria KRIS yang menyinggung sisi medis.
"Untuk itu, kami juga mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat. Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan. Harapan kami, regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif melihat dari berbagai aspek, agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi yang belum sempurna," ujar Ghufron Mukti.
Jangan sampai pelaksanaan KRIS ini terkesan dipaksakan. Karena berdampak terhadap mutu layanan fasilitas kesehatan, proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan, hingga kenyamanan peserta JKN itu sendiri.
Pihaknya pun sudah melakukan penelitian terhadap beberapa responden, dan mendapatkan hasil bahwa kelas rawat inap JKN yang sesuai yakni pada kelas kepesertaan yang menjadi hak mereka.
"Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam Program JKN.
Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan.
"Maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik," tegasnya.
Tunggu Arahan
Di lain pihak saat dikonfirmasi, Humas BPJS Kesehatan cabang Semarang, Hasna, mengatakan hingga saat ini belum ada penghapusan kelas rawat inap menjadi KRIS.
"Penghapusan kelas rawat inap belum ada arahan lebih lanjut dari pusat. Belum uji coba dan belum diterapkan," jawabnya singkat.
RSUD Wongsonegoro Siap
RSUD Wongsonegoro Semarang siap mengikuti regulasi regulasi BPJS Kesehatan terkait penghapusan kelas dalam pelayanan pasien BPJS. Pelayanan pasien BPJS yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, akan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas tunggal.
Direktur RSUD Wongsonegoro, Susi Herawati mengatakan, nantinya pelayanan pasien yang menggunakan BPJS akan mendapat sesuai instruksi undang-undang. Kelas rumah sakit standar sudah ditentukan.
Ada 11 item yang harus dipenuhi RSUD Wongsonegoro. Pihaknya pun sudah menyiapkan hal tersebut. Sesuai instruksi, ruangan rawat inap standar ada empat tempat tidur. Rumah sakit akan memberikan sekat antar pasien.
"Satu kamar ada tempat tidur. Di dalamnya ada kamar mandi dalam. Antar pasien ada sekat. Ruangan ber-AC. Semua sama," rincinya, Minggu (26/6).
Bisa Request
Namun demikian, Susi mengatakan, dimungkinkan akan ada pasien yang menginginkan pelayanan lebih baik. Misalnya, pasien meminta satu kamar sendiri atau dua orang saja. RSUD Wongsonegoro pun telah menyiapkan hal tersebut. Hanya saja, dia masih menynggu rehulasi terkait tarif bagi pasien yang ingin mendapatkan pelayanan diatas standar KRIS atau kelas tunggal yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
"Tentuhya, apakah nanti diperkenankan iur bayar (menambah biaya) atau harus tidak menggunakan BPJS. Kami masih menunggu regulasi dari BPJS karena kelas RS standar sudah ditentukan," jelas Susi.
Adapun saat ini, Susi menguraikan RSUD Wongsonegoro memiliki tipe pelayanan antara lain VIP, Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas. 3. Fasilitas rawat inap VIP meliputi satu tempat tidur setiap kamar, televisi, kulkas, dan sebagainya.
Fasilitas rawat inap kelas satu yakni ada dua tempat tidur dalam satu kamar dilengkapi televisi. Fasilitas rawat inap kelas 2, ruangan bisa menampung hingga empat orang, sedangkan untuk kelas tiga ada enam tempat tidur per ruangan.
"Saat ini tarif mengikuti BPJS, tapi kami ada tarif untuk pasien umum. Berbeda antara kelas 1, 2, 3 atau VIP. Sedangkan obat itu sama," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2022 tentang tarif layanan rumah sakit pada RSUD Wongsonegoro, tarif pelayanan rawat inap untuk president suit seharga Rp 2 juta, VVIP Rp 1,5 juta, VIP Rp 1 juta.
Kemudian, tarif pelayanan rawat inap untuk kelas 1 senilai Rp 300 ribu, kelas 2 Rp 200 ribu, sedangkan kelas 3 Rp 100 ribu. (eyf/afn/jti/bud-bersambung/TRIBUN JATENG CETAK)