3 Pembobol Toko Kelontong Kendal Dibekuk Polisi, Fokus Mengincar Barang Berupa Rokok
Kronologi dan penangkapan para pelaku pencurian sekaligus pembobolan toko kelontong di Kabupaten Kendal.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal menangkap tiga tersangka pembobol toko Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel.
Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Batang.
Mereka bernama Hanafi (33) warga Timbang, Kecamatan Banyuputih, dan Mudiyono (37) warga Kalangsono, Kecamatan Banyuputih.
Baca juga: Tak Punya Skill Marketing, Maling Tawarkan Rokok Curian di Facebook, Mangsa Empuk Tim Elang Semarang
Seorang tersangka lainnya adalah Yulisdian Eko Setyawan (33) warga Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, kejadian pembobolan toko tersebut terjadi dini hari pekan lalu.
Katanya, saat toko milik Muhammad Iwan sudah tutup, datang tiga tersangka dengan mengendarai sebuah mobil.
AKP Daniel mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan itu sempat diketahui oleh warga sekitar.
Namun, ketiga tersangka melakukan pencurian dengan cepat, sehingga tidak bisa dicegah.
"Tersangka merusak gembok yang berada di pintu toko memakai kunci yang berbentuk huruf L. Kemudian membawa kabur sejumlah barang," terangnya, Selasa (28/6/2022).
AKP Daniel menjelaskan, hasil penyelidikan didapatkan bahwa ketiga tersangka membawa kabur puluhan bungkus rokok berbagai merk dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.
Kata dia, tersangka mengaku sudah menjual sebagian rokok curian untuk membayar hutang.
Sebagian lainnya dikonsumsi bersama.
Dua tersangka Hanafi dan Yulisdian berhasil diamankan Resmob Polres Kendal dan Unit Reskrim Polsek Pegandon di Desa Condong Kecamatan Weleri.
Sedangkan tersangka Mudiyono berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kalangsono selang beberapa jam setelah penangkapan pertama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
(Sam)
Petugas Bea Cukai Hentikan Paksa Truk di Jati Wetan Kudus, Isinya 100 Ribu Rokok Ilegal dari Jepara |
![]() |
---|
30 Tumpeng Tembakau Asal Kudus Bakal Dikirim Kepada Presiden, Simbol Pekerja Tolak RUU Kesehatan |
![]() |
---|
Spesialis Pencuri Warung di Banyumas Ditangkap, Modusnya Bobol Atap Rumah |
![]() |
---|
Bule Pengendara Motor Kecelakaan Tabrak Toko Rokok gara-gara Panggil Teman saat Belok |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta Disita Bea Cukai Kudus dari Gudang Jasa Ekspedisi |
![]() |
---|