Berita Nasional
Daftar Kendaraan Tidak Boleh Gunakan BBM Jenis Pertalite, Ada Juga Roda Dua, Ini Kriterianya
Daftar kendaraan yang tidak boleh menggunakan BBM jenis Pertalite mulai di kaji. Kendaraan itu tidak hanya roda empat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Daftar kendaraan yang tidak boleh menggunakan BBM jenis Pertalite mulai di kaji.
Kendaraan itu tidak hanya roda empat namun ada juga dari golongan kendaraan roda dua.
Wacana sementara pembatasan konsumsi Pertalite akan diukur dari kapasitas mesin kendaraan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite.
Baca juga: Aturan Pembelian Pertalite Berlaku Mulai Agustus
Baca juga: Mobil Tangki Siluman Sedot Habis Stok Pertalite, Warga Ngamuk dan Cekcok dengan Petugas SPBU
Baca juga: Pemerintah Akan Larang Mobil Mewah Pakai Pertalite, Termasuk Kendaraan Dinas TNI/Polri dan BUMN
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).
Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.
Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.
Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.
Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan.
Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).
Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.
Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Yang jelas, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.
Baca juga: Pria Langsa Ditemukan Tewas Tak Wajar di Kamar Rumahnya, Diperkirakan Sudah Meninggal Lebih 2 Hari
Baca juga: Pria Nganjuk Bacok Tetangga karena Tak Tahan Orangtua Sering Jadi Bahan Ejekan
Baca juga: Pesawat Jokowi Berputar 360 Derajat di Wilayah Udara Turki, Sekretariat Presiden Beri Penjelasan
Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," kata Erika.
Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi. (Filemon Agung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite, Apa Saja Jenis Kendaraan yang Bakal Dibatasi?"