Berita Regional
Dendam Sering Ditegur Warga, Pemuda Bakar Rumah di Jakarta Timur, Awalnya Mengaku Disuruh Orang
N saat diinterogasi mengaku dibayar sebesar Rp 150.000 untuk membakar sejumlah rumah warga di RT 007 RW 014 Cipinang Muara.
Editor:
M Syofri Kurniawan
"(Iya), diusir.
Artinya istri dan anaknya sudah tidak menetap di situ lagi," kata Entong.
N ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pemuda Bakar Rumah di Jatinegara karena Dendam Ditegur Warga Sekitar..."
Baca juga: Wanita Hamil Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam di Depok
Halaman 3 dari 3