Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dendam Sering Ditegur Warga, Pemuda Bakar Rumah di Jakarta Timur, Awalnya Mengaku Disuruh Orang

N saat diinterogasi mengaku dibayar sebesar Rp 150.000 untuk membakar sejumlah rumah warga di RT 007 RW 014 Cipinang Muara.

PIXABAY/Myriams-Fotos
Ilustrasi kebakaran 

"(Iya), diusir.

Artinya istri dan anaknya sudah tidak menetap di situ lagi," kata Entong.

N ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pemuda Bakar Rumah di Jatinegara karena Dendam Ditegur Warga Sekitar..."

Baca juga: Wanita Hamil Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam di Depok

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved