Breaking News
Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DJ Joice Tersangka Narkoba, Inilah Nama Aslinya

Kronologi penangkapan DJ Joice dan beberapa temannya yang terbukti menggunakan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Tayang:
instagram about.joice
Dj Joice tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu dan obat terlarang. Dj Joice ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Selatan 27 Juni 2022. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap DJ Joice dan beberapa temannya yang terbukti menggunakan narkoba.

Penangkapan DJ Joice dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman jumlah orang yang ditangkap ada 4 orang, termasuk DJ Joice.

TKP penangkapan di jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 27 Juni 2022.

Baca juga: 7 Potret Style Feminin DJ Una dan Gaya Seksi DJ Joice Challista, Bisa Jadi Inspirasi OOTD

Dj Joice tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu dan obat terlarang. Dj Joice ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Selatan 27 Juni 2022.
Dj Joice tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu dan obat terlarang. Dj Joice ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Selatan 27 Juni 2022. (instagram about.joice)

Kronologi Penangkapan DJ Joice:

  • Polisi menerima laporan masyarakat pada 27 Juni 2022 jam 12.30 WIB
  • Polisi mendatangi lokasi sesuai laporan yang diterima
  • Polisi mendapati adanya 4 orang menggunakan narkoba jenis sabu
  • Satu diantara 4 orang itu adalah DJ Joice
  • Semua pelaku ditetapkan tersangka narkoba
  • Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan psikotropika

Nama asli DJ Joice adalah Anisa Choerunnisa.

DJ Joice sudah menggunakan sabu selama empat tahun belakang.

DJ Joice mengakui sudah memakai sejak tahun 2018.

DJ Joice memakai sabu untuk menenangkan diri.

Selain itu, 3 orang teman DJ Joice yang ditangkap adalah Irfan Sahrian, Febi Anggraini, dan Nurhayati.

Polisi juga menyita alat hisap.

Semua tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka dikenai pasal Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

(*)
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved