DPR Minta Harga Tiket Pesawat Mahal Jangan Sampai Berlarut-larut

tiket pesawat mahal banyak dikeluhkan, terlebih saat ini masyarakat mulai bepergian ke berbagai tempat seiring dengan pelonggaran syarat perjalanan.

Editor: Vito
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
ilustrasi - Sejumlah pesawat disiapkan untuk melayani penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COMM, JAKARTA - Komisi V DPR menyoroti terus berlarutnya tren tarif tiket pesawat mahal di Tanah Air. Pimpinan Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencari akar persoalan tersebut.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, banyak penumpang mengeluhkan kondisi tarif tiket pesawat yang mahal. Terlebih saat ini masyarakat mulai bepergian ke berbagai tempat seiring dengan kebijakan pemerintah melonggarkan syarat perjalanan.

Di sisi lain, terjadi peningkatan kebutuhan jasa penerbangan yang kemudian menjadi tidak seimbang dengan penawaran. Hal ini karena situasi di mana jumlah permintaan lebih besar dari pada penawaran, akibatnya terjadi kenaikan harga tiket pesawat tersebut.

"Banyak laporan kenapa saat ini tiket pesawat mahal sekali?" katanya, saat RDP dengan Kemenhub, di gedung DRR, Jakarta, Selasa (28/6).

Lasarus memahami, bahwa hal tersebut disebabkan lantaran jumlah pesawat yang sedikit, tapi permintaan untuk bepergian terus meningkat.

"Seharusnya pihak maskapai terbuka sampaikan kepada pemerintah butuhnya apa, sehingga harga tiket itu bisa kembali normal," ujarnya.

Menurut dia, tantangan di dunia penerbangan saat ini juga bukan lagi datang dari pandemi covid-19, tetapi lebih kepada harga tiket pesawat yang melonjak signifikan. Tercatat setidaknya kenaikan tiket pesawat saat ini ada yang mencapai 70 persen.

"Garuda juga salah satu penyebab kenapa harga tiket bisa mahal, karena maskapai tersebut kekurangan pesawat akibat covid. Semoga saja Garuda tidak jadi pailit, kemudian segera tambah armadanya. Jangan sampai kemahalan tiket ini menjadi berlarut-larut," imbuh Lasarus.

Adapun, kenaikan harga tiket pesawat antara lain juga disebabkan kebijakan pemerintah menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tiket pesawat sejak terjadi kenaikan harga avtur di dunia belakangan ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan fuel surchare itu telah berlaku sejak April 2022, dan saat ini masih terus dikaji masa berlakunya.

“Kebijakan tersebut berlaku 3 bulan, yang akan berakhir pada Juli 2022. Tetapi, masih dilakukan evaluasi apakah akan diperpanjang atau dihentikan,” katanya, Budi Karya di Gedung Kementerian Perhubungan, Senin (27/6). (Tribunnews/Dennis Destryawan/Hari Darmawan)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved