Berita Jateng
DPRD Jateng Minta Pemerintah Kaji Ulang Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi saat Beli Migor Curah
Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Ngainirrichadl menilai tidak semua masyarakat menerima rencana MGCR
Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyoroti aturan pemerintah terkait penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Kebijakan itu dinilai perlu dikaji ulang.
Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Ngainirrichadl menilai tidak semua masyarakat menerima rencana MGCR, bahkan ada yang keberatan jika diterapkan dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Ya sangat keberatan apabila masyarakat ingin mendapatkan minyak goreng dengan menggunakan applikasi PeduliLndungi, karena ini akan cukup merepotkan bagi mereka," ucapnya, Senin (27/6).
Ngainirrichadl menambahkan, banyak masyarakat yang bertanya kepada dirinya terkait kebijakan itu.
Menurutnya, jika penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai keharusan membeli minyak goreng curah Rp 14 ribu diminta agar pemerintah mengkaji ulang.
"Menurut saya mohon dikaji ulang. Karena masyarakat kita belum tentu semuanya melek teknologi. Apalagi yang sudah umur 50 tahun ke atas," tuturnya.
Ia berharap, kaji ulang tersebut bertujuan dalam pelaksanaannya bisa berjalan efektif untuk penggunaan aplikasi tersebut.
Tentunya, masyarakat semakin mudah mendapatkan kebutuhan akan minyak goreng.
Di sisi lain, Ngainirrichadl mengimbau kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan pemerintah kedepannya.
"Jika untuk kebutuhan-kebutuhan bisnis, kebutuhan usaha saya kira tetep mengikuti himbauan pemerintah. Himbauannya tetep harus mengikuti aturan yang ada," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo menyebut, pihaknya belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait rencana pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Belum ada surat edaran atau belum ada petunjuk lebih lanjut," papar Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah pusat merencanakan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jika masyarakat belum memiliki aplikasi tersebut bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hingga saat ini, pemerintah pusat masih mensosialisasikan terkait wacana MGCR. (*)