Berita Viral

Ari Tersangka Kasus Pemerkosaan Meregang Nyawa di Sel, Tiga Tahanan Lain Jadi Tersangka

Ari Putra (28) mengalami luka parah di bagian kepala yang membuatnya tewas. Ari merupakan tahanan baru di Polres Empat Lawang, Sumsel

Editor: muslimah
Istimewa
Seorang tersangka kasus pemerkosaan tewas di tahanan Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan. Korban diduga dianiaya tahanan lain. 

TRIBUNJATENG.COM - Ari Putra (28) mengalami luka parah di bagian kepala yang membuatnya tewas.

Ari merupakan tahanan baru di Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Ia ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan.

Polisi telah melakukan penyelidikan dan mengatakan Ari diduga tewas karena dianiaya tahanan lain.

Baca juga: Warga Desa Wadas Pasang Patok Batas Tanah Terdampak Bendungan Bener Purworejo

Baca juga: Rumitnya Pembuatan Patung Gajah Mada 17 Meter di Akpol Semarang Menurut I Nyoman Nuarta

Sebelum Ari menghuni tahanan, di sel tersebut sudah ada tiga tahanan lain.

Mereka adalah terduga pelaku kasus narkoba, yakni Joni (23), Feriansah (20) dan Dira Aliansyah (25).

“Kemarin korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin, Selasa (28/6/2022).

Luka di bagian kepala

Berdasar hasil visum, Ari dinyatakan tewas karena mengalami luka lebam di belakang kepala, wajah dan bengkak tulang pipi kanan.

Dari penyelidikan polisi, pelaku penganiayaan adalah ketiga tahanan di sel.

Saat ini ketiga tahanan telah dijadikan tersangka.

“Ketiga tahanan itu sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya ketiga pelaku ini menganiaya korban karena tahanan baru,” ujarnya.  

Propam turun tangan

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang ada di Polres Empat Lawang.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden itu.

"Kan ada piket jaganya, kalau ada unsur kelalaian tentu akan kami lakukan tindakan tegas," kata Supriadi, Rabu (29/6/2022).

"Apakah sanksi dispilin atau kode etik nanti lihat dari hasil pemeriksaan propam," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yang ini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Dianiaya Tiga Tahanan, Tersangka Kasus Pemerkosaan Tewas di Penjara Polres Empat Lawang, Ini Faktanya

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved