Berita Viral
Ari Tersangka Kasus Pemerkosaan Meregang Nyawa di Sel, Tiga Tahanan Lain Jadi Tersangka
Ari Putra (28) mengalami luka parah di bagian kepala yang membuatnya tewas. Ari merupakan tahanan baru di Polres Empat Lawang, Sumsel
TRIBUNJATENG.COM - Ari Putra (28) mengalami luka parah di bagian kepala yang membuatnya tewas.
Ari merupakan tahanan baru di Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Ia ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan mengatakan Ari diduga tewas karena dianiaya tahanan lain.
Baca juga: Warga Desa Wadas Pasang Patok Batas Tanah Terdampak Bendungan Bener Purworejo
Baca juga: Rumitnya Pembuatan Patung Gajah Mada 17 Meter di Akpol Semarang Menurut I Nyoman Nuarta
Sebelum Ari menghuni tahanan, di sel tersebut sudah ada tiga tahanan lain.
Mereka adalah terduga pelaku kasus narkoba, yakni Joni (23), Feriansah (20) dan Dira Aliansyah (25).
“Kemarin korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin, Selasa (28/6/2022).
Luka di bagian kepala
Berdasar hasil visum, Ari dinyatakan tewas karena mengalami luka lebam di belakang kepala, wajah dan bengkak tulang pipi kanan.
Dari penyelidikan polisi, pelaku penganiayaan adalah ketiga tahanan di sel.
Saat ini ketiga tahanan telah dijadikan tersangka.
“Ketiga tahanan itu sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya ketiga pelaku ini menganiaya korban karena tahanan baru,” ujarnya.
Propam turun tangan
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang ada di Polres Empat Lawang.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden itu.
"Kan ada piket jaganya, kalau ada unsur kelalaian tentu akan kami lakukan tindakan tegas," kata Supriadi, Rabu (29/6/2022).
"Apakah sanksi dispilin atau kode etik nanti lihat dari hasil pemeriksaan propam," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yang ini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Dianiaya Tiga Tahanan, Tersangka Kasus Pemerkosaan Tewas di Penjara Polres Empat Lawang, Ini Faktanya
Hakim Putuskan Pria Probolinggo Harus Ganti Rugi Ratusan Juta Karena Batalkan Pernikahan |
![]() |
---|
Viral! Mahasiswa Jogja Hilang 2 Minggu, Keluarga Unggah Video dan Ciri-Cirinya |
![]() |
---|
Kasus Suap Mantan Rektor Unila Karomani, Pj Bupati juga Titip 2 Anaknya Agar Masuk Kedokteran |
![]() |
---|
Video Detik-detik Suami Sah Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Hotel |
![]() |
---|
Viral Penemuan Binatang Aneh dalam Perut Ikan di Sungai Batang Gadis Mandailing Natal |
![]() |
---|