Berita Nasional
Harga Tiket Pesawat Mahal, DPR Minta Pihak Maskapai Terbuka
Komisi V DPR menyoroti terus berlarutnya tren tarif tiket pesawat mahal di Tanah Air. Pimpinan Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
“Kami belum dapat memastikan akan dihentikan kapan, namun kita akan terus melakukan evaluasi mengenai kebijakan tersebut,” ucapnya.
Terkait dengan kebijakan fuel surcharge itu, Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket. Besaran kenaikan harga tiket yaitu 10 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet, dan 20 persen untuk pesawat balik-balik atau propeller.
Kenaikan harga tiket saat ini memang sangat terasa, di mana beberapa maskapai swasta dan badan usaha milik negara menerapkan kebijakan fuel surcharge.
Imbas dari fuel surchare itu, tiket pesawat Jakarta-Bali menyentuh angka Rp 1,5 juta. Harga itu meningkat drastis dibandingkan dengan sebelum adanya fuel surchare, di mana harga rata-rata untuk rute itu sebesar Rp 700 ribu-Rp 850 ribu. (Tribunnews/Dennis Destryawan/Hari Darmawan/TRIBUN JATENG CETAK)