Kriminal Kendal

Inilah Sosok Pencuri Handphone Pasien RSI Kendal, Polisi: Ngaku Keluarga Saat Cari Target

Tersangka mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian handphone di beberapa rumah sakit di Kabupaten Kendal.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
ILUSTRASI - Petugas pelayanan kesehatan RSI Muhammadiyah Kendal sedang memberikan pelayanan kepada sejumlah warga, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Weleri meringkus Deka Putra warga Jakarta seusai mencuri handphone milik pasien di RSI Muhammadiyah Kendal, Rabu (29/6/2022). 

Tersangka mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencuriannya di beberapa rumah sakit di Kabupaten Kendal.

Di antaranya adalah RSUD dr Soewondo Kendal.

Baca juga: 3 Pembobol Toko Kelontong Kendal Dibekuk Polisi, Fokus Mengincar Barang Berupa Rokok

Baca juga: KPU Kendal Coret 5.847 Data Pemilih, Masuk Kategori Tak Memenuhi Syarat, Sesuai Rekomendasi Pusat

Kepada pihak kepolisian, tersangka membeberkan sasarannya adalah pasien atau keluarga pasien di rumah sakit.

Dia masuk ke ruang perawatan dengan mengaku sebagai keluarga pasien agar bisa leluasa mencari target.

Di dalam rumah sakit, Deka mencari keluarga pasien yang tertidur dan meletakkan handphone secara sembarangan.

Sehingga mempermudah dia mendapatkan barang berharga secara cepat.

"Sudah beberapa kali masuk rumah sakit."

"(Mencuri) untuk biaya hidup," pengakuan Deka kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/6/2022).

Kapolsek Weleri, AKP Ruslan menerangkan, tersangka diringkus setelah keluarga dan manajemen RSI Muhammadiyah Kendal melaporkan kejadian yang meresahkan pasien tersebut.

Pihaknya mengantongi identitas tersangka setelah melihat rekaman kamera pengawas milik rumah sakit. 

Hingga akhirnya, tersangka diringkus di sebuah tempat persembunyiannya pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Nenek Pemulung di Kendal Beli Sapi Rp22 Juta untuk Kurban, Menabung 15 Tahun

Baca juga: Ini Fokus Vaksinasi PMK di Kendal, Tahap Pertama Suntikkan 700 Dosis

"Tersangka menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien, sehingga bebas mengambil handphone milik pasien ataupun keluarga pasien," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/6/2022).

AKP Ruslan menambahkan, tersangka merupakan spesialis pencurian di rumah sakit.

Targetnya adalah handphone yang bisa dijual secara mudah dan cepat.

Aksi Deka terhenti setelah tertangkap kamera pengawas mengambil sejumlah handphone milik pasien dan keluarga pasien di RSI Kendal.

Polisi menyita satu handphone dan satu sepeda motor dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Baca juga: Akhirnya Bisa Dihentikan, Aktivitas Galian C Kompleks Situs Sangiran Karanganyar

Baca juga: Dispertan Pati: Hari Raya Iduladha, Stok Hewan Kurban Surplus

Baca juga: Konser Dream Theater Digelar di Solo, Panitia: Tiket Dijual Online Mulai 1 Juli 2022

Baca juga: Akhir Karier Ronaldo Mulai Terungkap, Permintaan Ibu Sebelum Meninggal: Harus Kembali ke Sporting

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved