Kriminal Kendal
Inilah Sosok Pencuri Handphone Pasien RSI Kendal, Polisi: Ngaku Keluarga Saat Cari Target
Tersangka mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian handphone di beberapa rumah sakit di Kabupaten Kendal.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Weleri meringkus Deka Putra warga Jakarta seusai mencuri handphone milik pasien di RSI Muhammadiyah Kendal, Rabu (29/6/2022).
Tersangka mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencuriannya di beberapa rumah sakit di Kabupaten Kendal.
Di antaranya adalah RSUD dr Soewondo Kendal.
Baca juga: 3 Pembobol Toko Kelontong Kendal Dibekuk Polisi, Fokus Mengincar Barang Berupa Rokok
Baca juga: KPU Kendal Coret 5.847 Data Pemilih, Masuk Kategori Tak Memenuhi Syarat, Sesuai Rekomendasi Pusat
Kepada pihak kepolisian, tersangka membeberkan sasarannya adalah pasien atau keluarga pasien di rumah sakit.
Dia masuk ke ruang perawatan dengan mengaku sebagai keluarga pasien agar bisa leluasa mencari target.
Di dalam rumah sakit, Deka mencari keluarga pasien yang tertidur dan meletakkan handphone secara sembarangan.
Sehingga mempermudah dia mendapatkan barang berharga secara cepat.
"Sudah beberapa kali masuk rumah sakit."
"(Mencuri) untuk biaya hidup," pengakuan Deka kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/6/2022).
Kapolsek Weleri, AKP Ruslan menerangkan, tersangka diringkus setelah keluarga dan manajemen RSI Muhammadiyah Kendal melaporkan kejadian yang meresahkan pasien tersebut.
Pihaknya mengantongi identitas tersangka setelah melihat rekaman kamera pengawas milik rumah sakit.
Hingga akhirnya, tersangka diringkus di sebuah tempat persembunyiannya pada Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Nenek Pemulung di Kendal Beli Sapi Rp22 Juta untuk Kurban, Menabung 15 Tahun
Baca juga: Ini Fokus Vaksinasi PMK di Kendal, Tahap Pertama Suntikkan 700 Dosis
"Tersangka menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien, sehingga bebas mengambil handphone milik pasien ataupun keluarga pasien," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/6/2022).
AKP Ruslan menambahkan, tersangka merupakan spesialis pencurian di rumah sakit.
Targetnya adalah handphone yang bisa dijual secara mudah dan cepat.
Aksi Deka terhenti setelah tertangkap kamera pengawas mengambil sejumlah handphone milik pasien dan keluarga pasien di RSI Kendal.
Polisi menyita satu handphone dan satu sepeda motor dari tangan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Baca juga: Akhirnya Bisa Dihentikan, Aktivitas Galian C Kompleks Situs Sangiran Karanganyar
Baca juga: Dispertan Pati: Hari Raya Iduladha, Stok Hewan Kurban Surplus
Baca juga: Konser Dream Theater Digelar di Solo, Panitia: Tiket Dijual Online Mulai 1 Juli 2022
Baca juga: Akhir Karier Ronaldo Mulai Terungkap, Permintaan Ibu Sebelum Meninggal: Harus Kembali ke Sporting
tribunjateng.com
tribun jateng
kriminal kendal
kriminal hari ini
kriminal
kendal hari ini
Kendal
Pencuri Handphone Pasien Rumah Sakit
Polsek Weleri
Polres Kendal
RSUD dr Soewondo Kendal
RSI Kendal
RSI Muhammadiyah Kendal
AKP Ruslan
803 Warga Karanganyar Dipastikan Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Jadwal Pasti Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Abdul Nashir Tersangka Pembunuhan Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Sudah Dikeluarkan Dari Kampus |
![]() |
---|
4 Ojol Terdakwa Penganiayaan Kukuh Dapat Keringanan Karena Mendapat Maaf Dari Keluarga Korban |
![]() |
---|
Inilah Sosok Steinebrunner Mantan Pemain Timnas Jerman U21 jadi Pelatih Safin Pati Sports School |
![]() |
---|
Rektor USM Beri Apresiasi Dewangga, Mahasiswa USM Yang Antarkan Timnas Raih Emas SEA Games 2023 |
![]() |
---|