Berita Pekalongan
Kasus Tagihan Fiktif di Pelabuhan Khusus PLTU Batang, Zaenudin Dorong Pengungkapan Aktor Intelektual
Kasus tersebut melibatkan perusahaan keagenan PT Sparta Putra Adhyaksa dengan PT Aquilla Transindo Utama selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,PEKALONGAN - Kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah di pelabuhan khusus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.
Kasus tersebut melibatkan perusahaan keagenan PT Sparta Putra Adhyaksa dengan PT Aquilla Transindo Utama selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Sebelumnya, Polres Pekalongan Kota telah menetapkan satu tersangka berinisial RY.
Tersangka adalah seorang staf BUP.
Baca juga: 8 Perbedaan PNS dan PPPK: Besaran Gaji, Tunjangan, Jabatan, Hak Cuti hingga Usia Pensiun
Baca juga: Mahasiswi Dalangi Pembunuhan Seorang Pengusaha, Awalnya Ajak Ketemuan di Penginapan
Sementara tagihan fiktif tersebut nilainya mencapai Rp 320 juta.
Kuasa hukum pelapor dari PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenudin mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Ia bersyukur kasus yang dilaporkan sejak Januari 2021 itu, sudah masuk ke babak baru di kejaksaan.
"Alhamdulillah, kami juga sangat mengapresiasi sekali terhadap kinerja dari Satreskrim Pekalongan Kota yang sudah menanggapi dan menetapkan satu tersangka," kata Zaenudin dalam konferensi pers," Selasa (28/6/2022).
Zaenudin juga berharap, kasus tersebut tidak berhenti hanya di situ.
Karena masih ada dugaan adanya aktor intelektual di balik perbuatan tersangka tersebut.
"Kami ingin kasusnya terang benderang. Agar aktor-aktor intelektual di balik ini terungkap semua dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," jelasnya.
Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Pekalongan, Adi Wibowo mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam penelitian berkas.
Berkas itu sebelumnya sempat P19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Kini sudah dikembalikan lagi oleh penyidik ke kejaksaan.
"Masih kita teliti. Nanti kita koordinasikan lagi dengan penyidik," kata Wibowo didampingi Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Andritama.
Wibowo menjelaskan, berdasarkan berkas dari penyidik tersangka berjumlah satu orang.
Dia disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana atau Pasal 53 junto Pasal 378 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk perkembangannya, nanti kita lihat di persidangan. Sidang tersebut juga terbuka untuk umum," ungkapnya. (fba)