Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kesehatan

Kemenkes Dorong Rumah Sakit Gunakan Alkes Dalam Negeri, yang Masih Impor Bisa Kena Sanksi

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI terus mendorong para peneliti dan perguruan tinggi untuk terus melakukan riset

istimewa
Pameran alat kesehatan dan talk show Kemandirian Alkes: Realisasi atau Ilusi yang digelar Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia di Semarang, Senin 27 Juni 2022 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI terus mendorong para peneliti dan perguruan tinggi untuk terus melakukan riset dan pengembangan alat-alat Kesehatan (alkes) dan inovasi bidang kefarmasian.

Dengan demikian, pihak-pihak yang masih menggunakan alkes impor, dapat dikenai sanksi.

Direktur Produksi Distribusi Alat Kesehatan Kemenkes RI Sodikin Sadek menjelaskan hal itu di sela pameran alat kesehatan dan talk show Kemandirian Alkes: Realisasi atau Ilusi yang digelar Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia di Semarang, Senin 27 Juni 2022 lalu.

Usai riset terus, Kemenkes masih akan terus mendorong adanya business matching dengan para produsen agar hasil riset bisa dikembangkan.

Baca juga: Sumiati Kaget Buah Pisang Muncul di Pohon yang Sudah Membusuk di Pekarangan, Ilmuan Beri Penjelasan

Baca juga: Bos Rosok Ditembak Orang Tak Dikenal di Flyover Sidoarjo, Saksi Lihat 2 Pelaku Berboncengan Motor

Baca juga: 7 Efek Samping Jahe bagi Kesehatan yang Belum Banyak Diketahui

“Dan usai diproduksi, kami masih akan mendorong mereka mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE),” terangnya.

Keberadan NIE, imbuh Sodikin, sesuai amanah UU Kesehatan 36/2009 bahwa alkes yang beredar di Indonesia harus memiliki NIE.

“Baru setelah itu baru boleh dihitung TKDN utk melihat tingkat komponen dalam negerinya,” imbuhnya.

Usai proses NIE dan TKDN, Kemenkes akan menayangkan produk-produk tersebut secara paralel di e-katalog sektoral.

“Seluruh produsen pemilik NIE bisa ditayangkan e-katalog tanpa negosiasi harga. Negosiasinya ada di tingkat user atau masing-masing RS,” tandasnya.

Adapun RS yang membeli alkes akan dimonitor Kemenkes, dengan harapan mendapatkan besaran prosentase alkes yang berasal dari impor dan juga lokal.

“Ini akan menjadi data bagi user untuk terus mengawal penggunaan produk-produk dalam negeri,” imbuh Sodikin.

Ditegaskan, pemerintah sudah berkomitmen meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi bertahap terhadap Pemda, Dinkes, atau RS yang masih menggunakan produk impor.

“Jika masih menemukannya kami akan beri sanksi. Kami sudah menggandeng BPKP, Kepolisian dan Kejaksaan, kecuali memang alkes tersebut belum bisa diproduksi di dalam negeri,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Pemprov Jateng akan terus mendorong upaya produksi alat kesehatan (alkes) dari dalam negeri.

Komitmen ini disampaikan Sekda Prov Jateng Sumarno. Menurutnya, pameran ini sangat penting untuk mempromosikan alkes yang diproduksi oleh produsen dari dalam negeri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved