Berita Blora
Tagihan Peserta BPJS Tetap Berjalan Meski Sudah Meninggal Dunia
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia, tagihannya tetap berjalan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah meninggal dunia, tagihannya tetap berjalan.
Pasalnya, ketika ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, Ahli waris tetap dan harus membayar angsuran beserta denda.
Tak hanya itu, dipastikan tagihan tersebut akan terus berjalan selamanya jika tidak segera melaporkan ke BPJS.
Dampaknya, dari tunggakan almarhum yang tidak dilunasi, satu keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) akan kesulitan mengaktifkan kembali kartu bpjs nya yang bersifat tanggung renteng.
"Peserta BPJS Mandiri yang meninggal dunia, tagihan tetap berjalan sampai anggota keluarganya melaporkan ke BPJS," ucap Kepala bidang kepesertaan dan pelayanan peserta kantor cabang BPJS Kesehatan Pati, Bonaventura Andri Sigmanda usai sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN KIS) di gedung Perawat Blora, Selasa (28/6/2022).
Namun, lanjut Bonaventura, tagihan tersebut dapat dikompensasikan, hingga titik tanggal almarhum meninggal dunia, mengacu surat keterangan kematian.
Bona sapaan akrabnya mengaku bahwa BPJS sudah mengingatkan tunggakan melalui berbagai cara ke peserta dari online maupun langsung ke rumah peserta BPJS.
"Kami sudah menginformasikan tagihan melalui sms, whatsapp, dan ada tim kader JKN yang menyambangi," terangnya.
Dirinya menambahkan ketika ada tagihan selama peserta tersebut masih hidup. Selanjutnya sesudah dilaporkan meninggal, maka angka tagihan akan di nol kan dan tagihan dihentikan.
"Kalaupun ada kelebihan biaya, akan dikompensasikan ke anggota keluarga yang masih aktif," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi IX, Edy wuryanto menjelaskan, bagi peserta BPJS yang sudah meninggal, haknya otomatis hilang.
"Menyikapi hal tersebut mestinya bpjs bisa mendeteksi hal tersebut," ucapnya.
Edi menerangkan terkait persoalan orang meninggal dan tidak dilaporkan ke BPJS dan tagihan masih berjalan.
"BPJS harus membangun sistem dimana semua pasien harus terdeteksi dengan baik," terangnya.
"Orang meninggal otomatis tidak lagi menggunakan BPJS, dan tidak mungkin lagi diganti peserta baru atau diwariskan," imbuhnya.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Blora, Grobogan, Rembang dan Pati ini menambahkan, jika peserta BPJS mandiri meninggal otomatis akan hangus kartunya kecuali kalau BPJS jenis Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang didanai Pemerintah.
"Bisa jadi orangnya masih meninggal, namun di Kemensos masih ada karena pihak keluarga tidak melaporkan kematian anggota keluarganya. Sehingga dulu banyak, penerima sudah meninggal namun kartunya masih aktif," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-kantor-bpjs-pati1.jpg)