Ganti EKTP
Kehilangan EKTP? Begini Cara Mengurusnya Secara Online Khusus Warga Tegal, Langsung Diganti Baru
Kehilangan EKTP? Begini Cara Mengurusnya Secara Online Khusus Warga Tegal, Langsung Diganti Baru
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Kehilangan EKTP? Begini Cara Mengurusnya Secara Online Khusus Warga Tegal, Langsung Diganti Baru
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengurus EKTP hilang di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.
Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kota Tegal bisa lewat aplikasi Jakwir Cetem.
Kini, pengurusan E-KTP hilang di Kota Tegal bisa dilakukan dari mana saja.
E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.
Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.
Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
Disdukcapil Kota Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP hilang.
Selain itu, pengurusan E-KTP hilang juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Tegal.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat keterangan hilang yang diadapat dari kepolisian dan foto KK.
Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kota Tegal:
1. Install aplikasi Jakwir Cetem
2. Pilih pendaftaran online