Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

Kehilangan EKTP? Begini Cara Mengurusnya Secara Online Khusus Warga Tegal, Langsung Diganti Baru

Kehilangan EKTP? Begini Cara Mengurusnya Secara Online Khusus Warga Tegal, Langsung Diganti Baru

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Kehilangan EKTP? Begini Cara Mengurusnya Secara Online Khusus Warga Tegal, Langsung Diganti Baru 

Kehilangan EKTP? Begini Cara Mengurusnya Secara Online Khusus Warga Tegal, Langsung Diganti Baru

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengurus EKTP hilang di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kota Tegal  bisa lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Kini, pengurusan E-KTP hilang di Kota Tegal bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal

Disdukcapil Kota Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP hilang.

Selain itu, pengurusan E-KTP hilang juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Tegal.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat keterangan hilang yang diadapat dari kepolisian dan foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kota Tegal:

1. Install aplikasi Jakwir Cetem 

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan

9. Masukkan NIK

10. Isi Data Diri

11. Upload KK dengan format JPG

12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni surat keterangan hilang.

13. Tap Upload

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register

15. Tunggu hingga status Siap Diambil

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved