Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB Jateng

Ranum Bolak-Balik ke Sekolah 4 Kali, Akhirnya ke Disdikbud Jateng untuk Urus KK yang Termutakhirkan

Ranum keluhkan permasalahannya terkait KK yang termutakhirkan belum ada satu tahun.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ranum Darwati Alya Atika, siswa Madrasah Tsanawiyah Nahdlatul Ulama (MTs NU) Ungaran harus pergi dari rumahnya di Gedanganak, Ungaran TImur, Kabupaten Semarang bersama kakanya Muhammad Akbar Eka Prasetya (24) mengadukan keluhan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah di Jalan Pemuda Nomor 134 Sekayu Kota Semarang pada Rabu (29/6/2022) siang.

Ia mengeluhkan permasalahannya terkait Kartu Keluarga (KK) yang termutakhirkan belum ada satu tahun.

Kartu keluarga tersebut mengalami pembaharuan karena kakak baru menikah dan sang kakak keluar  sedangkan ia sudah 4 kali mengunjungi sekolah hingga akhirnya diminta ke Disdikbud Provinsi Jawa Tengah.

"Kalau dari jarak tempuh dekat karena mau daftar zonasi ke SMA Negeri 2 Ungaran," ujar Akbar.

Meski demikian, Ranum berencana mendaftarkan diri ke SMA Negeri 3 Ungaran atau SMA Negeri 5 Ungaran.

Setelah berkonsultasi, ia diberikan kontak untuk menyampaikan keluhan atau permasalahan terkait Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jawa Tengah 2022.

Kontak tersebut diberikan agar ia tak perlu kembali lagi ke Ungaran mengurus permasalahan terkait PPDB.

Akbar mengakui, PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2022 cukup ribet karena harus bolak-balik.

Sementara itu, Syamsudin Isnaini, S.STP., S.H., Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah mewakili Kepala Disdikbud Jawa Tengah menyatakan permasalahan terkait KK pada PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2022 telah ialah adanya persyaratan usia KK minimal 1 tahun.

Yang terjadi di lapangan, perubahan pada KK banyak dilakukan oleh masyarakat karena adanya penambahan atau pengurangan anggota keluarga.

"Walaupun di dalamnya hanya perubahan jumlah anggota keluarga, namun alamatnya masih sama," tuturnya.

Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Jawa Tengah dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kabupaten atau kota.

"Kami sampai membuatkan slot 35 kabupaten atau kota dan satu provinsi di mana bila ada yang tanggal kurang dari satu tahun, akan dicek ke Disdukcapil," ungkap Syamsudin, S.H., pada Tribun Jateng.

Sebelum diinisiasi hal tersebut, banyak masyarakat ke Disdukcapil setempat untuk cetak data kependudukan, apakah betul mutasi atau perpindahan penduduk atau hanya perubahan KK dengan alamat tempat tinggal yang sama.

Setelah koordinasi dengan Disdukcapil, pada hari selanjutnya sudah bisa disempurnakan dengan pola integrasi.

"Cukup melalui aplikasi bila sudah terdeteksi kurang dari setahun data tersebut akan divalidasi ke Disdukcapil untuk dilakukan laporan atau pembalikan data apakah sudah tinggal sekitar setahun atau merupakan mutasi baru," ungkapnya.

Sementara itu, Siti Farida, S.H., M.H., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyatakan permasalahan pada PPDB kali ini pihaknya hanya mendapat 8 laporan.

Dibanding pada tahun lalu yang tercatat hingga 62 laporan, sementara ia meyakini lebih banyak lagi laporan yang belum tercatat.

"Penurunan laporan ini karena Ombudsman sudah jauh-jauh hari menyampaikan pada masyarakat khususnya orang tua ketika menyampaikan laporan lebih baik ke sekolah dulu karena lebih cepat penyelesaiannya," ungkapnya.

Farida, M.H., menambahkan, dengan melakukan pelaporan di sekolah, calon siswa maupun orang tua akan diarahkan ke alur yang tepat.

Laporan tersebut termasuk juga agar panitia siap menerima aduan, menyiapkan petugas dan alur, sehingga ketika ada aduan cepat diselesaikan.

Adapun aduan yang selalu berulang setiap tahunnya yakni zonasi karena keterbatasan kuota. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved