Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

Ganti EKTP Rusak dengan yang Baru Khusus Warga Kabupaten Semarang Secara Online, Mudah dan Praktis

Ganti EKTP Rusak dengan yang Baru Khusus Warga Kabupaten Semarang Secara Online, Mudah dan Praktis

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOLASE TRIBUN JATENG
Ganti EKTP Rusak dengan yang Baru Khusus Warga Kabupaten Semarang Secara Online, Mudah dan Praktis 

Ganti EKTP Rusak dengan yang Baru Khusus Warga Kabupaten Semarang Secara Online, Mudah dan Praktis

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti EKTP rusak untuk daerah Kabupaten Semarang lewat aplikasi Sipenduk Online.

Kini, pengurusan EKTP rusak di Kabupaten Semarang bisa dilakukan dari mana saja.

EKTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika EKTP rusak, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang.

Disdukcapil Kota Semarang kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk EKTP rusak.

Selain itu, pengurusan EKTP rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kabupaten Semarang.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus EKTP yang rusak adalah foto EKTP yang rusak.

Berikut ini langkah-langkah urus EKTP rusak di Kabupaten Semarang lewat aplikasi Sipenduk Online:

1. Install aplikasi Sipenduk Online di Google Play Store atau klik link ini.

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu EKTP

8. Tap Tambah Pengajuan

9. Masukkan NIK

10. Isi Data Diri

11. Upload KK dengan format JPG

12. Jika KTP rusak harus menyerahkan data dukung yakni foto EKTP yang rusak.

13. Tap Upload

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register

15. Tunggu hingga status Siap Diambil

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko EKTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko EKTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved