Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Viral Istri Polisi Curhat di Medsos Jadi Korban KDRT, Datang ke Polres Malah Dibentak

Viral curhatan seorang istri anggota polisi jadi korban KDRT justru dibentak saat melapor ke Polres.

Editor: rival al manaf
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi Gadungan 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Viral curhatan seorang istri anggota polisi jadi korban KDRT justru dibentak saat melapor ke Polres.

SS istri dari Briptu FFM merasa menjadi korban KDRT telah menyebarkan curahan hatinya di media sosial.

Curhatan itu sudah beredar di media sosial dan kini penulisnya sudah membuat laporan KDRT di Polres Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung angkat bicara soal adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan seorang personel Polres Taput.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam di Sragen, Keluarga Curiga Korban Meninggal Tak Wajar dalam Posisi Sujud

Baca juga: Pelaku Kejahatan Ditangkap dan Dinyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun Saat Tidur oleh Petugas Polisi

Baca juga: Pengemudi Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk dari Belakang, Kecelakaan Maut di Jalan Pantura Gresik

Postingan tersebut sudah dibagikan sebanyak 397 kali.

Terkait dugaan KDRT yang dilakukan personelnya Briptu FFM, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung memastikan istri personel itu telah membuat laporan di Polres Taput.

"Minggu lalu sebelum si istri (pelapor) buat LP di Polres. Sudah kita panggil dua kali," ujar Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, Senin (4/7/2022).

"Karena tidak ada titik temu, si istri akhirnya buat LP. Jumat buat LP," sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan pada kasus tersebut.

Proses pemeriksaan pada saksi-saksi tengah berjalan.

 "Sekarang sedang proses pemeriksaan saksi-saksi. Proses penyidikannya sedang berjalan," sambungnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan, bila personel yang kini terlapor dinyatakan benar melakukan perbuatan yang tertuang pada LP tersebut, maka personel tersebut akan mendapatkan hukuman pidana dan kode etik Polri.

"Bisa hukuman pidana dan kode etik Polri," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, antara pelapor dan terlapor sedang dipertemukan oleh keluarga.

Walaupun demikian, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung menegaskan, proses hukum tetap berjalan dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved