Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

56 Narapidana Lapas Kedungpane Dibebaskan, Dapat Asimilasi

56 narapidana Lapas Kedungpane dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah.

Lapas Kedungpane
56 narapidana Kedungpane sujud syukur setelah mendapat asimilasi di rumah, Rabu (6/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 56 narapidana Lapas Kedungpane dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah,Rabu (6/7/2022).

Mereka sujud syukur setelah berada di luar Lapas.

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menuturkan 56 napi asimilasi dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

Hal tersebut sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

"Kami ucapkan selamat bagi warga binaan  yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Perlu diingat agar kalian (napi) dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja. Tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini,” himbaunya.

Menurutnya, program asimilasi  hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika yang masa hukumannya dibawah lima tahun.

Selain itu telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.

“Syarat program asimilasi adalah berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022,” jelasnya.

Namun asimilasi, kata dia,  tidak diberikan kepada narapidana yang residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.

"Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah, mereka mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi di rumah," terangnya.

Sementara satu diantara napi asimilasi, Nuswan bersyukur karena mendapat asimilasi dan tidak dipungut biaya.

Dirinya sebelumnya divonis karena melakukan pelanggaran lalu lintas dengan hukuman 1 tahun 10 bulan.

“Alhamdulillah, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga. Dan alhamdulillah saya tidak dipungut biaya alias gratis," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved