Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Andri Pesan Ganja Pakai Kode Tertentu, Dipakai untuk Penenang Pikiran

Pembahasan legalisasi ganja untuk medis sudah dimulai di pusat. Artinya, peraturan yang berlaku hingga saat ini, penggunaan ganja untuk keperluan apap

Editor: m nur huda
net
Ilustrasi tanaman ganja - Andri Pesan Ganja Pakai Kode Tertentu, Dipakai untuk Penenang Pikiran 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembahasan legalisasi ganja untuk medis sudah dimulai di pusat. Artinya, peraturan yang berlaku hingga saat ini, penggunaan ganja untuk keperluan apapun masih dilarang di Indonesia.

Maka aparat penegak hukum berpedoman pada peraturan yang masih berlaku.

Di tahun 2022 ini saja, Polda Jateng mengungkap peredaran ganja (penyalahgunaan) sebanyak 24 kilogram ganja. Pengungkapan peredaran ganja itu pada saat Operasi Bersinar Candi 2022.

Baca juga: Pembahasan Legalisasi Ganja untuk Medis, MUI: Ada Pengecualian jika Kondisi Darurat

Baca juga: Polda Jateng Dapati Setengah Kilogram Ganja dari Tangan Yulianto dan Deny di Salatiga

Baca juga: Santi Minta Ganja Dilegalkan untuk Pengobatan Putrinya

Baca juga: Soal Ganja untuk Medis, Ketua IDI Kota Semarang: Tidak Perlu Dilegalkan

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menuturkan pengungkapan ganja terbesar di tahun 2022 pada saat operasi bersinar sebesar 24 kilogram saat dilaksanakan 9-28 Februari 2022 atau selama 20 hari.

Ganja tersebut dari Aceh dikirim ke Semarang dan akan diedarkan ke Kalimantan. "Proses hukum telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan telah proses sidang," kata Kombes Pol Lutfi Martadian.

Tidak kecanduan

Pengalaman pelaku penyalahgunaan ganja, sebut saja Andri (nama samaran) sering menggunakan ganja sebagai penenang di kala kondisinya lagi banyak pikiran.

Dia mengaku menggunakan ganja tidak tiap hari. Hanya saat galau saja.

"Saya tidak kecanduan. Karena saya pakainya tidak setiap hari. Ya hanya kalau pas butuh saja, atau waktu nongkrong bareng teman," kata dia.

Andri konsumsi ganja yang diolah jadi rokok atau teh. Tak hanya bagian daun ganja saja yang dia gunakan tapi juga bijinya. Jika dikonsumsi untuk teh, Andri akan mencampur biji dan batang ganja dengan serbuk teh.

"Ya kalau merokok sambil minum teh ganja. Tidak berlebihan. Ganja habis ya merokok biasa. Tidak sampai candu banget," tambah warga Jateng ini.

Dia sudah setahun ini menggunakan ganja. Menurutnya, ganja dipasok dari Bekasi, dikirim menggunakan jasa kurir ekspedisi.

"Tidak pernah ketahuan. Cukup keterangannya ditulis jam tangan itu pasti aman. Tidak masalah. Karena masih tergolong ilegal, ya belinya lewat informasi dari mulut ke mulut," tambah Andri.

Ganja yang dikonsumsi Andri terbagi menjadi dua kelas. Nomor 1 untuk ganja dengan intensitas batang dan biji yang sedikit. Sedangkan ganja nomor 2 untuk yang campuran antara daun, batang, dan bijinya.

"Kalau nomor 1 kami sebutnya, itu lebih banyak daun dibandingkan batang dan bijinya. Kalau nomor 2 ya campur. Harganya yang nomor 1 per 100 gram Rp 250 ribu," katanya.

Menurut pengakuan Andri bersama teman-temannya, ganja beda dengan sabu. Ganja tidak membuat kecanduan berat. Dan tidak menimbulkan dorongan berbuat kriminal.

Dia tidak tahu harus menjawab apa, ketika ditanya bagaimana bila ganja digunakan untuk keperluan medis. (tim/TRIBUNN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved