Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemensos Ancam Cabut Izin ACT jika Terbukti Menyimpang

Kemensos mengancam akan mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika lembaga terbukti melakukan tindakan penyimpangan.

Editor: m nur huda
facebook/ahyudin.act
Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin - Kemensos mengancam akan mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika lembaga terbukti melakukan tindakan penyimpangan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengancam akan mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika lembaga terbukti melakukan tindakan penyimpangan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, pihaknya bisa mencabut atau membekukan izin ACT jika lembaga tersebut terbukti melakukan penyelewenangan dana seperti yang saat ini ramai diberitakan sejumlah media.

”Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)," kata Harry melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Menurut pasal itu, kata Harry, Menteri Sosial (Mensos) dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Penyelenggaraan PUB seperti ACT, kata Harry, juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.

"Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Harry.

Kemensos kemarin sudah memanggil pimpinan ACT untuk diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat.

Harry mengatakan pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan terkait isu yang memancing kegaduhan publik tersebut.

"Mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Harry.

Harry menjelaskan bahwa Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Kewenangan Kementerian Sosial dalam hal pengawasan, kata Harry, diatur pada Pasal 22 ayat 2 Permensos 8 Tahun 2021. Bahwa pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban.

Persoalan ACT muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Laporan tersebut membahas soal isu gaji petinggi ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam laporan tersebut juga disebut bahwa petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi.(tribun network/fah/fal/dod/TRIBUNJATENG CETAK)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved