Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencabulan

Oknum Guru SD Kabupaten Semarang Cabuli Siswi, Raba Dada di Kelas Saat Jam Pelajaran

Oknum Guru SD Kabupaten Semarang inisial SS mencabuli siswi dengan cara meraba dada di kelas.

Polres Semarang
Polisi menangkap dan memeriksa oknum guru SD pelaku pencabulan di Mapolres Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Oknum guru SD Ungaran mencabuli siswi bawah umur.

Oknum guru bejat itu pun telah ditangkap polisi.

Dia dibawa ke Mapolres Semarang guna penyidikan.

Berdasarkan penuturan Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, pelaku yang berinisial SS (36) sudah melakukan kejahatannya pada satu siswi tersebut sejak Mei 2020.

“Pelaku merupakan guru dari korban yang melakukan tindakan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD. Tindakan pencabulannya itu pelaku lakukan hingga tahun ini, yakni sampai Mei 2022,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Kata Kapolres soal Viral Kiai Jombang Minta Anaknya yang Jadi Tersangka Pencabulan Tak Ditangkap

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (net)

Untuk ceritanya, lanjut AKBP Yovan, semula SS melakukan aksi jahatnya dengan meraba-raba dada korban saat jam pelajaran berlangsung di kelas.

“Aksi pelaku berlanjut sekitar Juni 2020, pelaku meminta korban membawa Kartu Keluarga (KK) ke rumahnya dengan alasan untuk keperluan kenaikan kelas. Di rumahnya, pelaku kembali melakukan perbuatannya sambil mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapapun,” kata Kapolres.

Kelakuan bejat guru tersebut masih dilakukannya hingga korban sudah duduk di bangku SMP.

SS memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan memberi korban uang sebanyak Rp 100 ribu untuk melancarkan aksi tak terpujinya tersebut.

AKBP Yovan mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban.

"Ibu korban mendapat laporan dari pihak sekolah yang curiga kepada perilaku korban di mana saat didekati guru pria saat pelajaran, seperti trauma. Kemudian orangtua korban menanyakan dan membujuk korban hingga korban menceritakan apa yang dialaminya,” sambung Kapolres Semarang.

Saat ini pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E  Undang-Undang RI no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved