Berita Demak
Asik Kelonan di Kamar kos, Empa Muda-mudi Tanpa Hubungan Sah Diamankan Petugas Yustisi Demak
Lagi asik kelonan, dua pasangan mesum digrebeg petugas yustisi di salah satu kos-kosan di Desa Jogolo Demak, Kamis (7/7/2022).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Lagi asik kelonan, dua pasangan mesum digrebeg petugas yustisi di salah satu kos-kosan di Desa Jogoloyo Demak, Kamis (7/7/2022).
Saat petugas yustisi datang dan mengetuk pintu salah satu kamar kos, terlihat dua laki-laki dan dua wanita bangun tidur dengan posisi berpelukan.
Usai bangun tidur, mereka terlihat shock saat dimintai data diri seperti KTP.
Namun, mereka tidak bisa menunjukan data diri saat dimintai oleh petugas.
Alhasil, mereka diamankan oleh petugas yustisi.
Tidak hanya empat muda-mudi saja, beberapa penghuni kos juga diperiksa satu persatu.
Hampir seluruh penghuni kos, tinggal dengan pasangan yang belum sah.
Diduga, tempat kos-kosan tersebut menjadi tempat mesun karena lokasi untuk menjangkau kos-kosan sangat sulit, harus melalui gang sempit agar sampai di kos-kosan yang tersembunyi tersebut.
Saat penggeledahan dilakukan, pengurus kos, Deni, menyampaikan bahwa kos-kosan tersebut tidak dijaga secara 24 jam.
"Sebenarnya ada aturan tamu wajib lapor, kan kalau pengurus kos tidak sepenuhnya 24jam mengawasi," jelasnya kepada Tribunjateng.com.
Dari belasan kamar kos disana, hanya ditempati oleh tiga pasangan suami istri saja.
"Kalau di sini yang pasutri cuma tiga saja. Lainnya penghuni kos perorang," urainya.
Sementara itu Kasatpol PP Demak, Muh Ridhodhin saat ditemui tribunjateng.com dikantornya mengatakan dari operasi ini, pihaknya telah menjaring sepuluh pasangan mesum.
"Untuk pasangan yang kita amankan ada 10 pasangan dan mungkin akan berkembang," katanya.
Ia mengatakan, adanya operasi yustisi di kos-kosan untuk menegakkan Perda Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyakit masyarakat maupun Perda nomor 4 tahun 2019 tentang ketentraman ketertiban umum.
"Sasarannya kita rumah kos-kosan di Kabupaten Demak ini," ucapnya.
Untuk pasangan yang terjaring, akan dilakukan pembinaan dan di data. Apabila diulangi kembali maka akan dituntut dengan tindak pidana ringan. (Rad)
Baca juga: Puisi Ajari Aku Tidur Cak Nun Emha Ainun Najib
Baca juga: Kintamani Resmi Jadi Anjing Ras Indonesia, Bermula Saat Pedagang Tiongkok Bawa Chowchow Tahun 1400
Baca juga: Sule Digugat Cerai Nathalie Holscer, Umur Pernikahan Belum 2 Tahun
Baca juga: Cara Bikin Audio Ala Google Assistant Pakai Bahasa Asing Tanpa Copas Teks Lewat Google Lens
Ini Update Harga Sembako Jelang Ramadan di Pasar Mranggen Demak |
![]() |
---|
Polisi Bersenjata di Mranggen Demak Sambangi Tiap Toko Emas, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
TK Kemala Bhayangkari 37 Mranggen Selesai Direnovasi, Ini Harapan Bupati Demak |
![]() |
---|
Polsek Bonang Bersama Warga Membantu Rumah Warga Terdampak Angin Puting Beliung Di Desa Sukodono |
![]() |
---|
Lapak Bu Lurah Ngawen Demak Diserbu Pembeli, Rumi : tidak Tahu Sudah Bayar Apa Belum |
![]() |
---|