Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Draft RKUHP, Suami Paksa Istri Bersetubuh Dikenakan Pidana Pemerkosaan, Penjara 12 Tahun

Dalam draft RKUHP itu ketika suami paksa istri bersetubuh maka dikategorikan tindak pemerkosaan, atau disangkakan tindak pidana suami perkosa istri

Editor: m nur huda
AntonioGuillem
Ilustrasi bersetubuh - Dalam draft RKUHP itu ketika suami paksa istri bersetubuh maka dikategorikan tindak pemerkosaan, atau disangkakan tindak pidana suami perkosa istri. 

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Kumpul Kebo Diancam Penjara 6 Bulan, Berzina Dihukum 1 Tahun

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman bagi masyarakat yang hendak berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.

Dalam Pasal 415, disebutkan setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribun Rabu (6/7/2022).

Dalam ayat (2), dijelaskan pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara terkait kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.

Disebutkan Pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2). Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Dituliskan, hukuman yang akan diterima yakni 12 tahun penjara.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.

Menghina Presiden

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru juga masih membahas ihwal penyerangan hingga penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Menurut poin kelima bagian Buku Kedua draf terbaru RKUHP, pembentukan UU memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengujian KUHP, seperti tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan.

Dalam Pasal 217 disebutkan, orang yang menyerang presiden dan wapres secara fisik dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved