Berita Nasional

Izin ACT Dicabut Kemensos karena Langgar Aturan Penggunaan Dana

Izin ACT dicabut oleh Kemensos (Kementerian Sosial) sebagai Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi

Editor: m nur huda
YouTube/Kompas.com
Presiden ACT Ibnu Khajar - Izin ACT dicabut oleh Kemensos (Kementerian Sosial) sebagai Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. 

 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Izin ACT dicabut oleh Kemensos (Kementerian Sosial) sebagai Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Tentu, langkah tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7). Dimana, Muhadjir tengah menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang tengah menunaikan ibadah ke tanah suci.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu (6/7).

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.

Sedangkan, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," terang Muhadjir.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Dia juga mebgatakan, pihaknya akan akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (5/7) lalu, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved