Kabupaten Semarang
Kabupaten Semarang Terapkan PPKM Level 1, Berlaku Hingga 1 Agustus 2022, Begini Aturannya
Untuk restoran, minimarket, dan tempat-tempat sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kabupaten Semarang menerapkan PPKM Level 1 pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2022 yang menindaklanjuti Instruksi Mendagri dimana bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang.
“Alhamdulillah (memberlakukan) PPKM Level 1,” ungkap Kepala Dinkes Kabupaten Semarang, Dwi Syaiful Nur Hidayat kepada Tribunjateng.com, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Hasil PSIS Semarang Vs Arema FC - Langkah Berat Mahesa Jenar Lolos Final Piala Presiden 2022
Baca juga: Empat Motor Penjual Kelapa Semarang Ludes Terbakar
Baca juga: Ini Titik Terbaru Penerapan Parkir Elektronik di Kota Semarang, Diberlakukan Mulai Pekan Ini
Baca juga: Kena PHK Sepihak, Sejumlah Buruh Lakukan Demo di Disnaker Kota Semarang
Di dalam Instruksi Bupati Semarang tersebut, terdapat aturan kepada pihak-pihak yang di antaranya meliputi pelaksanaan pembelajaran pendidikan.
Lalu kegiatan sektor non esensial, industri tempat perbelanjaaan, tempat ibadah, penyelenggaraan hiburan, tempat wisata, dan restoran.
Untuk pelaksanaan pembelajaran di sektor pendidikan, diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh.
Kemudian untuk tempat-tempat umum, hampir seluruhnya diberlakukan pembatasan maksimal jumlah pengunjung 100 persen sesuai kapasitas ruangan.
Mengutip instruksi tersebut, untuk restoran, minimarket, dan tempat-tempat sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga masih diwajibkan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, Dwi Syaiful mengatakan bahwa saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang nol kasus atau tidak ada warga yang terjangkit virus tersebut.
“Zero (kasus),” pungkasnya. (*)
Baca juga: Rio Ferdinand: Christian Eriksen Cuma Pemain Pelapis Bruno Fernandes di Manchester United
Baca juga: Dua Sosok Calon Pengganti Marselino Ferdinan, Ferrari Ataukah Rusadi Kapten Timnas U-19 Indonesia?
Baca juga: Bursa Transfer Liga Inggris - Bendera Putih Setan Merah Mulai Dikibarkan, Izinkan Ronaldo Pergi
Baca juga: Perlakuan Petugas Kepada Warga Rentan Adminduk Karanganyar: Kami Jemput Bola Biar Punya Identitas
tribunjateng.com
tribun jateng
kabupaten Semarang
Kabupaten Semarang Zero Kasus Covid-19
Dinkes Kabupaten Semarang
Instruksi Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2022
PPKM Level 1 Kabupaten Semarang
ppkm level 1
Dwi Syaiful Nur Hidayat
kesehatan
PeduliLindungi
Video Destinasi Umbul Senjoyo Dekat Salatiga Berenang Sepuasnya Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Begini Penerapan Tilang Manual di Kabupaten Semarang, Polisi: Utamanya Kendaraan Tanpa Pelat Nomor |
![]() |
---|
Potret Haru Pelepasan AKBP Yovan Fatika Sebagai Kapolres Semarang, Digendong Hingga Diarak Anggota |
![]() |
---|
Cuma Bayar Parkir Rp 5 Ribu Bisa Berenang Sepuasnya di Umbul Senjoyo Semarang, Hawanya Juga Sejuk |
![]() |
---|
Amri Peternak Sapi di Ambarawa Semarang Mulai Kesal, Setelah PMK Kini LSD, Penjualan Makin Menurun |
![]() |
---|