Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencabulan

Tegas! Kemenag Bekukan Izin Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Halangi Hukum

Kementerian Agama mencabut izin Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah menghalangi proses hukum kasus pencabulan.

Instagram @info_jombang
Kepolisian mendatangi Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Jombang terkait kasus pencabulan santriwati oleh pimpinan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah.

Pesantren itu berlokasi Jombang, Jawa Timur.

Apa alasan Kemenag mencabut izin Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah?

Baca juga: Enam Orang Santriwati Jadi Korban Pelecehan Seksual Kyai Pimpinan Pondok Pesantren

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menjawabnya.

Waryono berujar pihak Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah menghalangi polisi menindak kasus pencabulan.

Pimpinan pesantren berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Kini nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono, Kamis (7/7/2022).

Waryono menegaskan Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved