Pencabulan
Tegas! Kemenag Bekukan Izin Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Halangi Hukum
Kementerian Agama mencabut izin Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah menghalangi proses hukum kasus pencabulan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah.
Pesantren itu berlokasi Jombang, Jawa Timur.
Apa alasan Kemenag mencabut izin Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah?
Baca juga: Enam Orang Santriwati Jadi Korban Pelecehan Seksual Kyai Pimpinan Pondok Pesantren
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menjawabnya.
Waryono berujar pihak Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah menghalangi polisi menindak kasus pencabulan.
Pimpinan pesantren berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Kini nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono, Kamis (7/7/2022).
Waryono menegaskan Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com