Buah Bibir

Buah Bibir : Selebgram Medina Zein Dijemput Paksa

Selebgram Medina Zein dijemput paksa pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (7/7) sekitar pukul 07.00 WIB di Bandung, Jawa Barat. 

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Selebgram Medina Zein mengenakan rompi tahanan kejaksaan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM -- Selebgram Medina Zein dijemput paksa pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (7/7) sekitar pukul 07.00 WIB di Bandung, Jawa Barat. 

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution.

"Saya nyatakan benar ya, benar bahwa Medina Zein tadi jam 07.00 WIB dijemput paksa di kediamannya di Bandung," kata Razman Nasution kepada awak media, Kamis. 

Tiba di Polda Metro Jaya, pihak Medina Zein langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Update yang terbaru 15 menit yang lalu, Medina dan Pak Lukman Azhari sudah tiba di Polda Metro Jaya dan sekarang dalam proses pelimpahan (ke kejaksaan)," ucap Razman Nasution.

"Kami sudah siapkan surat untuk tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan dengan alasan sakit nanti diperiksa di Kramat Jati," lanjutnya.

Suami Medina Zein, Lukman Azhari disebut akan menandatangani jaminan penangguhan penahanan bagi istrinya.

Razman Nasution juga memastikan bahwa Lukman Azhari akan selalu ada di samping Medina Zein untuk memberi dukungan.

"Kami juga akan buat surat jaminan dari pihak Lukman Azhari.

Saya yakin Medina akan lebih kuat karena suaminya telah bersama dia, karena saya tahu Medina itu butuh dukungan dari suaminya," tutur Razman Nasution. 

Sebagai informasi, Medina Zein telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha dengan alasan sakit.

Oleh karenanya, pihak penyidik mengambil upaya penjemputan paksa terhadap Medina Zein. Kasus ini berawal dari laporan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporannya tercacat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Di lain kasus, berkas perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat oleh penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina Zein Uci Flowdea mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu. 

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP. (Vincentius Mario/kps)

Baca juga: Cerita Nabi Musa dan Mukjizatnya Membelah Laut Merah

Baca juga: PT LIB Apresiasi Kedisiplinan Suporter Selama Pelaksanaan Piala Presiden 2022

Baca juga: Menengok Petilasan Mbah Modo di Lereng Gunung Muria, Dipercaya Jadi Tempat Gadjah Mada Asingkan Diri

Baca juga: Dinrumkim Purbalingga Fasilitasi Bantuan RTLH Tahap I Untuk 300 Unit Rumah

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved