Kabupaten Semarang
Tiga Mobil Muatan Ternak Disuruh Putar Balik, Penyekatan Jelang Iduladha di Kabupaten Semarang
Penyekatan di Kabupaten Semarang dilaksanakan dalam rangka pengendalian penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Iduladha 2022.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemkab Semarang mulai melakukan penyekatan kendaraan bermuatan hewan yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Semarang, Jumat (8/7/2022).
Penyekatan itu dilaksanakan dalam rangka pengendalian penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Iduladha 2022.
Penyekatan itu melibatkan Dispertanikap Kabupaten Semarang, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, TNI, maupun Polri.
Baca juga: Perbedaan Hari Idul Adha 2022, MUI Kota Semarang Minta Masyarakat saling Menghargai
Baca juga: Jembatan Sukarela Tlogosari Semarang Ditinggikan, Kerap Terendam Saat Banjir
Baca juga: Sopir Truk Tangki Tewas saat Naik Motor, Tabrak Bokong Tronton di Depan Penerbad Semarang
Baca juga: Dispertan Kota Semarang Ingatkan Panitia Kurban Tak Buang Limbah Sembarangan
Menurut Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, penyekatan sudah dilaksanakan mulai Kamis (7/7/2022).
Sedangkan fokus penyekatan itu adalah memeriksa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) terhadap hewan-hewan ternak yang sedang dalam perjalanan.
“Pengiriman hewan ternak yang memiliki SKKH dan kondisi hewan ternak yang dibawanya baik, boleh melintas."
"Sedangkan yang tidak memiliki SKKH harus putar balik,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/7/2022).
Total titik penyekatan meliputi Gemawang Jambu, Pertigaan Jalan Lingkar Ambarawa, Pertigaan Sruwen, dan depan Pasar Suruh Kabupaten Semarang.
Dari pemeriksaan hari pertama, terdapat tiga kendaraan bermuatan hewan yang terkena penyekatan di sejumlah titik.
Pengendara tidak bisa menunjukkan SKKH diminta kembali dan mengurus SKKH ke Dispertanikap Kabupaten Semarang.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang, Wigati Sunu, hingga kini belum ditemukan adanya hewan yang terjangkit PMK selama proses penyekatan.
“Kami juga melakukan pemantauan ke lapak-lapak pedagang ternak."
"Sementara belum ditemukan yang terindikasi PMK,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Senasib Bersama PSIS Semarang, Ini Kata Pelatih Penyebab PSS Sleman Dikalahkan Borneo FC
Baca juga: Cara Jitu Chelsea Bikin Melongo Manchester United, Bajak Frenkie de Jong, Yakin Barcelona Tergiur
Baca juga: Impian Masa Kecil Terwujud, Pedri Pewaris Nomor 8 di Barcelona, Awalnya Digunakan Dani Alves
Baca juga: Welcome Julian Alvarez, Striker Anyar Manchester City, Dikontrak Hingga 30 Juni 2027
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
Penyekatan Ternak Kabupaten Semarang
kabupaten Semarang
penyakit mulut dan kuku
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang
Alexander Gunawan
Wigati Sunu
Dispertanikap Kabupaten Semarang
Kasus PMK Kabupaten Semarang
pemkab semarang
kesehatan
iduladha
surat keterangan kesehatan hewan
Pasar Suruh Kabupaten Semarang
Jalan Lingkar Ambarawa
BPJS Ketenagakerjaan Ungaran Minta Perusahaan Bantu Daftarkan Pekerja Informal, Karena Alasan Ini |
![]() |
---|
Tersedia 1.080 Dosis Booster Kedua di Kabupaten Semarang, Puskesmas Bergas Layani 45 Orang per Hari |
![]() |
---|
Kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra Kepada Anggotanya: Tak Ada Polisi Paling Superior |
![]() |
---|
Video Destinasi Umbul Senjoyo Dekat Salatiga Berenang Sepuasnya Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Begini Penerapan Tilang Manual di Kabupaten Semarang, Polisi: Utamanya Kendaraan Tanpa Pelat Nomor |
![]() |
---|