Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Upaya Sepasang Kekasih di Bengkulu Buang Bayi yang Dilahirkan di Toilet RS Terungkap dari Bukti Chat

Di Kota Bengkulu, sepasang kekasih berinisial We dan TS terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.

THINKSTOCK via Kompas.com
ilustrasi aborsi. 

TRIBUNJATENG.COM, KOTA BENGKULU - Di Kota Bengkulu, sepasang kekasih berinisial We dan TS terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.

Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Petugas mendapati bukti kuat bahwa pasangan tersebut mencoba melakukan pembunuhan berencana terhadap bayi hasil aborsi. 

Baca juga: Ibu dan Balita di Kutai Kartanegara Ditemukan Tewas di Teras Rumah, Ternyata Dibunuh Suami

Hal itu berdasar hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Berawal saat We meminta izin kepada pihak rumah sakit untuk buang air kecil di toilet, namun ternyata dirinya melahirkan janin yang saat itu berumur 7 bulan. 

"Sesaat setelah melahirkan, tersangka We menghubungi tersangka TS yang merupakan kekasihnya melalu aplikasi whatsapp.

Selama di toilet We menanyakan perihal situasi bayi tersebut kepada TS," ujar Ipda Albeth Salomo Sinulaki Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu, Kamis (7/7/2022).


Dalam percakapan melalui pesan whatsapp tersebut, TS meminta We untuk membuang bayi tersebut ke dalam kloset, namun tidak muat. 


Kemudian TS pun menyarankan untuk memasukkan bayi itu ke dalam plastik dan disembunyikan ke dalam tong sampah, namun juga tidak muat karena ukuran bayi yang cukup besar. 


"Akhirnya karena tidak bisa disembunyikan, bayi itu pun diletakkan di sudut kamar mandi setelah dicuci terlebih dahulu di dalam bak kamar mandi," tambah Salomo.  

Proses tersebut berlangsung cukup lama hingga 30 menit.

Setelah keluar dari toilet tersangka We pun akhirnya memberitahukan kepada petugas rumah sakit bahwa dirinya telah melahirkan. 


"Dengan adanya bukti chat di aplikasi Whatsapp tersebut, semakin menguatkan kita menyangkakan keduanya telah melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman kurungan 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Salomo. 


Tersangka We yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polres Bengkulu mempertimbangkan kondisi kesehatan We yang belum membaik namun saat ini telah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Bengkulu


"We sempat kita tunda penahanannya karena masih dirawat di RS Bhayangkara, namun setelah itu kita lakukan penahanan di Mapolres Bengkulu dengan pengawasan dokter karena kondisinya yang belum stabil, namun sudah dia hari ini sudah tidak dilakukan pengawasan oleh dokter," ujar Salomo. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Bengkulu Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Santri, Berhasil Dibawa Jelang Tengah Malam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved