Berita Artis
3 Orang Tewas di Tempat Karaoke Ayu Ting Ting, Keluarga Korban Laporkan Manajemen ke Polisi
Sebanyak tiga orang tewas di tempat karaoke milik artis Ayu Ting Ting. Dinilai lalai, pedangdut itu dilaporkan ke polisi.
Editor:
M Syofri Kurniawan
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," terang Malau. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Kata Keluarga Korban hingga Keterangan Polda Bengkulu
Baca juga: Tidak Muluk-muluk, Ayu Ting Ting Hanya Butuh Calon Suami yang Bisa Jadi Imam
Berita Terkait