Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bareskrim Periksa Petinggi ACT, dari Ahyudin, Ibnu Khajar, hingga Staf Keuangan dan Operasional

Bareskrim Polri memeriksa petinggi ACT serta dua staf. Antaralain mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar serta staf keuangan dan operas

Editor: m nur huda
facebook/ahyudin.act
Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Di tengah sorotan terhadapnya, Ahyudin membuat postingan pada 3 Juli lalu dan menyinggung soal fitnah 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa petinggi ACT serta dua staf. Antaralain mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar serta staf keuangan dan operasional.

Pemeriksaan dilakukan sejak Jumat (8/7) pagi hingga tengah malam.

Legalitas yayasan ACT, tugas dan tanggung jawab menjadi beberapa materi pemeriksaan penyidik

Ahyudin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus setelah muncul  dugaan penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dikelola ACT.

Sedikitnya 22 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada pria yang pernah memimpin ACT selama 14 tahun ini.

Kepada wartawan, Ahyudin mengaku dimintai keterangan seputar legalitas yayasan yang pernah ia pimpin.

Tugas dan tanggungjawab juga menjadi materi pemeriksaan.

Ahyudin menjamin akan mematuhi seluruh proses yang terjadi dan memastikan jika lembaga ACT adalah legal. 

Meski berlangsung hampir 12 jam namun pemeriksaan masih belum selesai. Pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan pada hari Senin mendatang.

Sepanjang Jumat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memeriksa empat orang terkait legalitas dan keuangan lembaga ACT.

Selain Ahyudin, presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar dan bagian keuangan serta operasional lembaga ACT juga diperiksa.

Adapun, Ibnu Khajar sendiri lebih dahulu meninggalkan gedung bareskrim dan luput dari pantauan awak media.

PPATK Kembali Blokir Rekening ACT hingga berjumlah 300 Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Jika sebelumnya rekening yang dibekukan berjumlah sekitar 60, kemarin jumlah rekening ACT yang dibekukan PPATK itu bertambah menjadi lebih dari 300 rekening.

Rekening-rekening itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved