Berita Kriminal
Siasat Penadah Motor Curian untuk Kabur dari Kejaran Polisi Diungkap Kapolres Lumajang
Polisi membongkar siasat para penadah sepeda motor curian yang bisa lolos dari kejaran aparat saat akan ditangkap.
Mereka adalah Yusuf warga asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Sugik warga asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, warga asal Rofik warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir.
Kemudian A'an warga asal Desa Ranuwungun, Kecamatan Randuagung, Patas warga asal Desa Sumberingin Kecamatan Klakah, Ramadhani warga asal Desa Panjanrakan, Kecamatan Randuagung.
Selanjutnya, Tegar dan Rohim warga asal Kecamatan Tekung.
Kedelapan orang ini di dalam sebuah sindikat curanmor selalu berperan sebagai eksekutor.
Baca juga: Rentetan 14 Kali Gempa Terjadi di Selatan Jawa Timur Sejak Pagi 9 Juli 2022, Pertanda Gempa Besar?
Baca juga: Shinzo Abe Jatuh Pada Tembakan Kedua, Terungkap Motif Pelaku, Petugas Temukan Ini di Rumahnya
Baca juga: Resep Dendeng Balado Ide Olahan Daging Kurban
Mereka biasa mengincar motor yang terparkir di depan toko-toko, tapi ada pelaku yang nekat mengondol motor dengan cara membegal.
Nah, dari semua pelaku, ternyata polisi belum berhasil menangkap penadah dari komplotan tersebut.
Padahal, praktik transaksi yang dilakukan sudah jelas-jelas melanggar undang-undang.
Penadah bisa terjerat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kapolres Lumajang Sebut Penadah Motor Curian 'Cerdik-Cerdik',