Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

Tutorial Ganti EKTP Hilang dengan yang Baru Khusus Warga Solo Tanpa Harus ke Kantor Capil

Tutorial Ganti EKTP Hilang dengan yang Baru Khusus Warga Solo Tanpa Harus ke Kantor Capil

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
(Dok. Dikdukcapil). 
Tutorial Ganti EKTP Hilang dengan yang Baru Khusus Warga Solo Tanpa Harus ke Kantor Capil 

1. Install aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman lewat Google Play Store

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar klik Pendaftaran Baru

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan.

9. Masukkan NIK.

10. Isi Data Diri.

11. Upload KK dengan format JPG.

12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni surat kehilangan dari kepolisian.

13. Tap Upload.

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register.

15. Tunggu hingga status Siap Diambil.

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved