Penumpang Kereta Api Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR Mulai 17 Juli 2022
Pelanggan kereta jarak jauh belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan Tes PCR atau antigen.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pelanggan kereta jarak jauh belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat keberangkatan.
Kebijakan tersebut berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujarnya, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, KAI mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3.
Hal tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
"KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," terangnya.
Diterangkannya sesuai surat edaran terbaru syarat naik KA jarak jauh pelanggan yang telah vaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil screening covid 19.
Pelanggan yang baru vaksin kedua wajib menunjukkan negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Namun jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
"Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," terangnya.
Lanjutnya, syarat naik KA lokal dan aglomerasi pelanggan wajib mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maupun PCR.
Namun untuk pelanggan tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," terangnya.
Kris menuturkan KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
KAI juga telah mengintergrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
"Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," ujarnya.
Ia menegaskan pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tandasnya.
Kris menambahkan KAI optimis bahwa kebijakan tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tandasnya.