Berita Semarang
Jadi Kurir Ganja, Dua Karyawan Ekspedisi Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Satresnarkoba Polrestabes Semarang bekuk 2 karyawan ekspedisi yang jadi kurir ganja.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang bekuk dua karyawan ekspedisi yang kedapatan menjadi kurir narkoba jenis ganja.
Kedua pelaku yang dibekuk yakni Ardian Setiadi (18) warga Prembaen dan Laga Arga Esatama (31) warga Randusari.
Keduanya dibekuk di halaman kan

tor ekspedisi Jalan Melati Utara Nomor 7A Kelurahan Brumbungan Kecamatan Semarang pada Selasa (28/6/2022).
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat karyawan ekspedisi terlibat kasus peredaran narkoba.
Berdasarkan keterangan itu Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Ardian Setiadi di kantor ekpedisi.
Saat ditangkap Ardian akan menyerahkan Ganja kepada temannya berinisial DPA yang saat ini buron.
Tersangka Ardian kedapatan menyembunyikan ganja 1 plastik klip seberat kurang lebih 12 gram di dalam saku celananya saat dilakukan penggeledahan.
"Kami mendapatkan keterangan dari Ardian bahwa ganja tersebut milik Laga. Laga menyuruh Ardian untuk menjualkan narkoba itu," jelasnya, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7/2022).
Lanjutnya, polisi kemudian menangkap tersangka Laga di Jalan Pekunden Tengah, Kota Semarang, pada Rabu (28/6/2022) sekira pukul 08.30. Pihaknya melakukan pengembangan agar bisa mendapatkan barang bukti lainnya yang disimpan Laga.
"Kami membawa Laga ke rumah kosnya Jalan Bringin RT 005 RW 004, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang untuk menunjukkan barang bukti ganja yang lain," terangnya.
Saat berada di kos pihaknya, menemukan barang bukti berupa 1 tas kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik ganja seberat kurang lebih 650 gram.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan 7 plastik klip ukuran sedang berisi ganja, 1 toples kecil warna putih berisi biji ganja, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bendel plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 buah kertas sigaret untuk membuat rokok.
"Ganja tersebut didapat dari A (DPO), awalnya seberat 1 kilogram. Kemudian Laga disuruh untuk mengambil sebagian ganja dan dijadikan 7 paket seberat 20 gram sudah bersih tanpa batang dan bijinya," tuturnya.
Alhamdulillah, Pendapatan Kota Semarang 2022 Lampaui Target, Realisasi Capai 102 Persen |
![]() |
---|
Keberadaan Kucing Kampung di Kota Semarang Terancam Pada 1963 Ditangkap dan Dijual di Pasar Johar |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Istri Kopda Muslimin, Kehilangan Organ Limpa Imbas Penembakan di Depan Rumahnya |
![]() |
---|
Marak Tren Aksi Penyerangan Geng Semarang, Kapolrestabes Koreksi Konten Media Sosial |
![]() |
---|
Dedy Purwodadi Nekat Nyopet di Kapal untuk Biaya Rumah Sakit Istri |
![]() |
---|