Pemerintah Terus Berupaya Menekan Subsidi BBM
subsidi BBM untuk mobil mencapai sekitar Rp 19,2 juta/mobil/tahun, sedangkan subsidi BBM untuk sepeda motor mencapai sekitar Rp 3,7 juta/motor/tahun.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, belanja subsidi energi menjadi satu belanja yang besar di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Ia memperkirakan, dengan harga BBM yang ada saat ini, subsidi BBM untuk mobil mencapai sekitar Rp 19,2 juta/mobil/tahun, sedangkan subsidi BBM untuk sepeda motor mencapai sekitar Rp 3,7 juta/motor/tahun.
Sebab itu, menurut dia, saat ini pemerintah tengah menghitung apa saja yang bisa dikurangi dari penggunaan subsidi BBM tersebut. Hal itu juga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Kami menghitung semua yang bisa kita kurangi itu sekarang sedang jalan, saya yakin bisa melakukan itu," ucapnya, saat peluncuran GrabElectric, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (12/7).
Adapun, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Beleid tersebut yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan supaya Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat.
"Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, di mana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam keterangan resminya, Senin (11/7).
Menurut dia,aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat. Untuk kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter/hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter/hari.
Sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari, terkecuali untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6.
"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi. Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tegasnya.
Setelah revisi Perpres keluar, Erika menuturkan, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi, yaitu dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.
"Ke depannya kami memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha," tandasnya. (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto/Kompas.com/Ade Miranti Karunia)