Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tipu Daya Guru Ngaji di Magelang, Mengaku Punya Ritual Penyembuhan di Kamar Kepada Murid Wanita

Tipu daya seorang guru ngaji kepada murid gadisnya kembali menjadi alat bagi predator di Magelang.

Editor: rival al manaf
tribunjateng/ist
ilustrasi pencabulan perkosaan 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Tipu daya seorang guru ngaji kepada murid gadisnya kembali menjadi alat bagi predator di Magelang.

Setidaknya empat gadis yang menjadi murid mengaji jadi korban pelecehan dan pencabulan.

Satu di antaranya hamil.

Kasus ini terungkap setelah satu di antara orangtua korban melapor ke polisi sebab anaknya hamil.

Baca juga: Kisah Pemuda Jombang Nekat Mencuri Alat Pengeras Suara Masjid, Ibu Sakit dan Tidak Makan Dua Hari

Baca juga: Sosok Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Dipuji Sebagai Sosok Rendah Hati, Kini Jadi Saksi Kunci

Baca juga: SMKN Jateng Buka Kelas Khusus, Lulusan Langsung Kerja sambil Kuliah di Jepang

Baca juga: Sektor UKM dan Koperasi Diharapkan Bantu Pertumbuhan Ekonomi Blora

Oknum guru ngaji itu oleh polisi diinisial MS. Umurnya 31 tahun.

Tersangka adalah warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Tersangka melakukan tindakan tak senonoh hingga pemerkosaan kepada empat murid pada kurun waktu antara Desember 2021 hingga Mei 2022.

Kapolres Magelang, AKBP Mohammad Sajarod Zakun mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan modus memberikan tugas piket kebersihan sesuai mengaji.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah rumah tersangka Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya pada empat korban."Kata Kapolres.

Dari empat korban, ada satu korban berinisial W (18) saat kejadian berusia 17 tahun, dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 4 bulan.

Tersangka MS memang membuka tempat belajar mengaji di rumahnya.

Dari pengakuan tersangka ada sekitar 90 anak baik laki-laki maupun perempuan belajar mengaji di sana.

"Dari pengakuan tersangka sudah mengajar sejak tiga tahun lalu."

"Tersangka MS yang juga bekerja sebagai petani ini, sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak."

"Setiap melakukan tindakan asusila terhadap muridnya, tersangka selalu memastikan istrinya tidak berada di rumah," kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo
Hermawan.

Jika ingin melaksanakan tindakan asusila itu maka murid incarannya diminta untuk merapikan peralatan mengaji, mengepel, atau menyapu.

"Saat itu lah tersangka untuk melancarkan aksinya. Dimana, tindakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan tidak dalam satu waktu terhadap semua korban, tetapi bertahap.
Dimana 2 korban dilecehkan dan 2 orang lagi disetubuhi, 1 di antaranya hamil 4 bulan,"ucapnya.

Sedangkan bagi korban yang hamil yakni berinisial W.

Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan mengaku bisa memberikan perbaikan pada psikis korban.

Tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

"Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar tersebut."

"Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban hingga 3 kali," terangnya.

Kejadian terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban W yang mendapati anaknya sedang dalam kondisi mengandung.

Baca juga: Sektor UKM dan Koperasi Diharapkan Bantu Pertumbuhan Ekonomi Blora

Baca juga: Terima Kunjungan DPD RI, Kemenkumham Jateng Siap Bersinergi Berikan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Baca juga: Peristiwanya Sangat Cepat, Pasangan Pengantin yang Tengah Berbahagia Ditusuk Tamu hingga Pingsan

Pihak keluarga pun langsung melaporkan ke Polres Magelang.

"Disitu, kami langsung lakukan kegiatan lidik dan tersangka MS berhasil diamankan di kediamannya."

"Dan, tersangka juga sudah mengakui telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan," terangnya.

Tersangka MS dikenai Tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan
seksual. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ( Tribunjogja.com | Nanda Sagita )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Kisah Guru Ngaji Asal Magelang Cabuli Murid, Empat Korban, Satu Hamil, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved