Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Daftar 10 Negara Asal WNA Terbanyak yang Telah Miliki KTP Indonesia, Korea Selatan Tertinggi

Daftar 10 negara asal Warga Negara Asing atau WNA yang kini telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Editor: m nur huda
FITRI R
WNA Rusia bersama anak dan istrinya mengamen dan mencari nafkah di Lombok - Daftar 10 negara asal Warga Negara Asing atau WNA yang kini telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM - Daftar 10 negara asal Warga Negara Asing atau WNA yang kini telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Para WNA tersebut telah menetap di Indonesia dan telah menjadi warga negara Indonesia.

Fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yakni untuk urusan administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik & perbankan, kesehatan dan sebagainya


Menyadur dari Indonesiabaik.com, berdasarkan data Dinas Dukcapil Kemendagri, per Maret 2022, saat ini sudah ada 13.056 WNA di Indonesia yang sudah mengurus e-KTP.

Berikut 10 negara asal Warga Negara Asing (WNA), yang terbanyak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia:

1.Korea Selatan

Korea Selatan dengan jumlah 1.227 orang.

2.Jepang

Jepang  sebanyak 1.057 orang.

3.Australia

Australia, dengan jumlah sebanyak 1.006 orang.

4.Belanda

 Belanda 961 orang

5.Tiongkok

Tiongkok 909 orang

6.Amerika Serikat

Amerika Serikat, sebanyak 890 orang.

7.Inggris

Inggris sebanyak 764 orang.

8.India

 India 627 orang.

9.Jerman

Jerman 611 orang.

10.Malaysia

Malaysia 581 orang.

Tiga WNA Aljazair dan Nigeria Dideportasi Rudenim Semarang

Seorang warga negara asing (WNA) dari Aljazair dan dua WNA Nigeria dideportasi dari Indonesia.

Mereka dipulangkan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang ke negara asal melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Ketiganya adalah Abdelhafid Bouadjadja (Aljazair) serta Franck Diby alias Somtochukwu Frank Chukwunyere dan Emmanuel Nduoma Onworo (Nigeria).

Abdelhafid Bouadjadja dideportasi pada Jumat malam (24/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sedangkan Franck Diby alias Somtochukwu Frank Chukwunyere dan Emmanuel Nduoma Onworo pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Rudenim Semarang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia kepada warga negara Aljazair satu orang dan Nigeria tiga orang," kata Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni, Minggu (26/9/2021).

Ia menjelaskan, Abdelhafid merupakan eks warga binaan Lapas Kelas I Semarang.

Ia sempat dihukum 10 bulan karena melakukan tindak pidana Perkara UU ITE Pasal 46 UU RI No 19/2016.

Dia telah dinyatakan bebas pada 5 Januari 2021.

Rumah Detensi Imigrasi Semarang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Aljazair di Jakarta guna proses kepulangannya.

Deteni telah menjalani tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan udara menuju Aljazair.

Dalam pelaksanaan deportasi, deteni ini dikawal petugas Rudenim Semarang.

Abdelhafid dideportasi dari Jakarta ke Doha kemudian transit dulu dan melanjutkan dari Doha ke Frankfurt menggunakan Qatar Airways.

Dilanjutkan penerbangan dari Frankfurt-Algeria menggunakan Lufthansa.

Franck Diby alias Somtochukwu Frank Chukwunyere dan Emmanuel Nduoma Onworo dideportasi atas pelanggaran karena tak memiliki izin tinggal yang masih berlaku atau overstay untuk tinggal di wilayah Indonesia.

"Sebelumnya, keduanya ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Surakarta. Selanjutnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang," jelasnya.

Rudenim telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta guna permohonan penerbitan emergency travel certificate dan konfirmasi persetujuan dari Nigeria.

"Selain dideportasi, kami akan mengeluarkan penangkalan bagi ketiga WNA tersebut yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Pengeluaran penangkalan itu sesuai dengan Undang-undang Imigrasi," ucap Retno. (Kompastv/Tribun Jateng/Mamdukh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved