Kronologi MS Glow Kalah Gugatan PS Glow Rp 37 Miliar, MS Glow Lebih Dulu Permasalahkan Merk
Nama merk keduanya memiliki kemiripan 84 persen.MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang awalnya menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga (PN) Medan
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kronologi MS Glow Kalah Gugatan PS Glow Rp 37 Miliar, MS Glow Lebih Dulu Permasalahkan Merk
TRIBUNJATENG.COM- Dua perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik, MS Glow dan PS Glow kini tengah mempermasalahkan merk dagang.
Nama merk keduanya memiliki kemiripan 84 persen.
MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang awalnya menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.
Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.
Namun kini di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow kalah dan harus membayar Rp 37,9 Miliar.
Setelah MS glow menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020, PS Glow mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 12 April 2022.
Tak tanggung-tanggung, kronologi MS Glow digugat PS Glow ini ditujukan ke enam pihak yang terkait merek MS Glow di antaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Perkara ini didaftarkan pada Selasa April 2022 kemudian mendapatkan nomor gugatan 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Pemilihan kuasa hukum PT PStore Glow Bersinar Indonesia diwakil oleh Edy Hartono sebagai kuasa hukum.
Dilansir Stylo Indonesia dari Kompas.com, sebagian gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
Pemilik MS Glow Ajukan Banding
Menanggapi putusan PN Surabaya, pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari akan mengajukan upaya kasasi
Menurut kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, putusan PN Surabaya dianggapnya tidak adil.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Arman mengungkapkan nama MS Glow telah terdaftar sebagai merek dagang sejak tahun 2016 sedangkan PS Glow baru pada tahun 2021.
Hal tersebut, kata Arman, diabaikan oleh hakim.
"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujarnya.
MS Glow Sempat Menang Gugatan di PN Medan
Shandy selaku pemilik MS Glow juga pernah melayangkan gugatan terkait nama merek PS Glow ke Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.
Dikutip dari Tribunnews, Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.
Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.
Pada putusan itu, Shandy beserta Gilang dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek "MS GLOW" yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 200 September 2016 Nomor Pendaftaran: IDM 000633038.
Itulah kronologi MS Glow digugat PS Glow yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak MS Glow melalui instagram Shandy Purnamasari menyatakan masih tak terima dan ingin mengajukan kasasi terkait kasusnya. (*)