Berita Semarang
Alumni THHK Ajukan Banding Putusan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Gang Tengah Semarang
Sengketa tanah dan bangunan di Alumni THHK di Jalan Gang Tengah Nomor 73 berlanjut.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sengketa tanah dan bangunan di Alumni THHK di Jalan Gang Tengah Nomor 73 berlanjut.
Sebelumnya bangunan tersebut telah dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang atas permintaan Perkumpulan Siang Boe pada 22 Juni 2022 lalu.
Alumni THHK Semarang mencoba melakukan perlawanan dengan melayangkan banding atas tindakan eksekusi tersebut.
Kuasa Hukum Derden Verzet Alumni THHK, Nico Arief Budi Santoso mengatakan alumni THHK akan melayangkan banding karena terdapat kesalahan fakta dalam persidangan.
Kesalahan tersebut diantaranya terdapat putusan menyebutkan Edy Boentoro pihak pada perjanjian pakai akta 21 yang ditandatangani oleh Sindu Dharmali.
Sementara pada perjanjian pakai akta 21 yang ditandatangi oleh Sindu Dharmali adalah atas nama Tiong Hwa Hwe Kwan yang berdiri pada tahun 1907 dan kelak menjadi cikal bakal berdirinya Yayasan Alumni THHK yang dipimpin oleh Edy Boentoro pada 2014.
"Edy Boentoro tidak ada di dalam perjanjian pakai, tapi dijadikan pemohon eksekusi. Jelas salah," tuturnya saat ditemui tribunjateng.com, Kamis (14/7/2022).
Lanjutnya, pada fakta persidangan disebutkan perkumpulan Siang Boe tidak pernah menguasai bangunan bahkan merawat. Namun Siang Boe memiliki sertifikat padahal selama ini tidak pernah membayar pajak.
"Kalau terbit pajak sekarang bisa jadi ada potensi manipulasi terhadap sertifikat milik Perkumpulan Siang Boe," tuturnya.
Ia menuturkan saat ini Alumni THHK akan melakukan sejumlah upaya hukum yang lain baik pemidanaan maupun pengawasan terhadap putusnya perkara tersebut.
"Kami akan terus melakukan upaya hukum ini agar keadilan bisa ditegakan," tandasnya.
Disisi lain Kuasa Hukum dari Alumni THHK Semarang 2014, Mustain menuturkan yayasan yang berdiri tahun 2014 bukan termasuk dalam perjanjian pakai akta 21. Pihaknya menyampaikan hal tersebut di persidangan bahwa yayasan THHK yang diketuai Edy Boentoro berdiri tahun 2014.
"Kami sudah hadirkan ahli dan telah bicara bahwa terhadap subjek yang keliru pihak tidak bisa dilakukan eksekusi. Ha ini fakta gugatan THHK di tingkat PTUN ditolak dikarenakan bahwa kami bukanlah pihak. Hal tersebut tertuang dalam putusan TUN yang kami terima. Tapi akhirnya eksekusi tetap dilakukan," tandasnya. (*)
Kisah Siti Suaedah ODGJ Semarang yang Hamil 8 Kali dengan Pria Berbeda, Keluarga Tetap Rawat Anaknya |
![]() |
---|
Sosok Kapolsek Candisari Semarang Iptu Handri, Pernah Jadi Wasit Terbaik Liga 1: Banyak Suka Dukanya |
![]() |
---|
Pengguna Dompet Digital Makin Tumbuh, Segini Peningkatan Dana Tahun 2022 |
![]() |
---|
Sejumlah Siswa SMKN Semarang yang Terlibat Tawuran Diamankan Polisii |
![]() |
---|
Keluarga Iwan Boedi ke Polda Jateng, Cari Tahu Penanganan Aduan Dugaan Korupsi Hibah Tanah Mijen |
![]() |
---|